Pemkab Magetan Tunda Pembahasan APBDP 2024, Begini Kata Pangajoman
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Molornya pengesahan Perubahan APBD tahun 2024, DPRD Magetan melayangkan surat kepada PJ Bupati tentang keterlambatan penyerahan Ranperda APBDP 2024.
Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah no.12 tahun 2019 pasal 177 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun berjalan.
Menurut Ketua Demokrat Magetan, dr. Pangajoman, perjalanan Pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan sebenarnya tidak terdapat kendala, karena Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah selesai dibahas oleh Badan Anggaran DPRD periode lalu (2019-2024).
“Tinggal tahapan penanda tanganan Nota kesepakatan antara DPRD dengan Bupati. Akan tetapi ketika DPRD akan mengagendakan Paripurna untuk penandatangan KUA PPAS APBD Perbahan 2024, pihak eksekutif menunda nunda dan tidak segera dilaksanakan,” kata Pangajoman, Jumat (20/09/2024).
“Disitulah awal permasalahan terjadi, dan berimbas untuk runtutan tahapan-tahapan pembahasan APBDP 2024 molor hingga saat ini, padahal sesuai ketentuan minggu ke 2 bulan September harus sudah diserahkan ke DPRD,” ungkapnya.
Dijelaskan Pangajoman, pembahasan KUA PPAS itu perjalanan panjang, KUA PPAS dimulai dari musrenbang dengan mengikutkan aspirasi masyarakat, ada prioritas dan ada target-targetnya. Berapa angka kemiskinan yang harus diturunkan, pertumbuhan ekonomi yang hendak dicapai, berapa angka penurunan stunting yang akan diturunkan, Rumah Tidak Layak Huni yang akan diperbaiki.
“Mengintervensi KUA PPAS dengan sebuah program/kegiatan dengan tiba-tiba di akhir pembahasan itu tidak elok dan mengingkari rapat-rapat pembahasan termasuk program-program prioritas yang ingin dicapai, seperti pengentasan kemiskinan,” tandasnya.
“Merubah atau menyematkan kegiatan/program berarti harus membahas ulang KUA PPAS, dan itu tidak mudah,” tutup Pangajoman. (G.Tik)
No Responses