Pemkab Lambat, PAPBD Terancam Molor, Begini Kata Sekretaris Fraksi Golkar Magetan
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Pengesahan perubahan APBD tahun 2024 terancam molor karena Pemkab lambat. Kelambatan itu dilihat dari hingga saat ini Pemkab belum menyerahkan draft perubahan APBD.
Padahal sesuai peraturan pemerintah no.12 tahun 2019 pasal 177 yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan raperda perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun berjalan.
“Sampai hari ini, pemkab belum menyerahkan draft itu. Artinya yg lemot itu pemkab, bukan DPRD” ujar Didik Haryono, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Magetan, Kamis (19/09/2024).
Selain draft PAPBD, lanjut Didik, pemkab juga belum menyelesaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS. Padahal, pembahasan PAPBD baru bisa dilakukan setelah nota kesepakatan KUA dan PPAS disepakati bersama Pemkab dan DPRD.
“Dulu di era pimpinan DPRD yang lama, KUA dan PPAS sudah dibahas dan tinggal pengesahan kesepakatan. Tapi pemkab meminta ditunda. Jadi yg punya niat nunda itu eksekutif,” tandasnya.
Karena terjadi kelambatan, pimpinan sementara DPRD hari ini secara resmi mengirimkan surat peringatan kepada PJ Bupati untuk segera menyelesaikan KUA, PPAS, dan RAPBD-P perubahan.
Didik menegaskan, dengan keterlambatan dikarenakan faktor pemkab, maka kami DPRD tidak mau serampangan dalam pembahasan perubahan APBD. Pembahasan harus dilakukan secara prosedur dan tidak menyalahi aturan.
“Kami tidak mau, suatu saat muncul persoalan hukum karena menyalahi prosedur,” ujar Didik mengakhiri. (G.Tik)
No Responses