banner 728x90

Tak Kantongi Izin, Tambang di Desa Sayutan, Parang di Protes Warga

Magetan, Jawa Timur, Mearindo.com – Aktivitas tambang ilegal yang dijalankan CV Putra Anugrah di Desa Sayutan, Kecamatan Parang mendapat protes keras warga setempat. Bukan tanpa alasan, ternyata tambang yang beroperasi di lahan seluas lebih dari 10 hektare itu hanya mengantongi izin dari Provinsi Jawa Tengah, padahal lokasi kegiatan masuk wilayah Jawa Timur.

Warga menuntut aktivitas tambang tanpa izin yang sah di wilayahnya segera dihentikan. Mediasi antara warga dan pihak perusahaan yang difasilitasi Forkopimda Magetan sempat berlangsung panas di Balai Desa Sayutan pada Rabu (7/5/2025), hingga aparat kepolisian harus berjaga ketat di lokasi.

Pihak CV Putra Anugrah yang diwakili Edy, sempat mengklaim telah mengantongi izin dari dua provinsi, namun setelah dicek, dokumen yang ditunjukkan hanya berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Heru Triyono, Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Magetan.

“Saya periksa tadi dokumen yang diklaim dua izin wilayah, ternyata hanya ada satu. Yaitu dari Jawa Tengah,” ujar Heru.

Untuk ketertiban, aktivitas tambang langsung dihentikan sementara. Pemerintah daerah kini tengah menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara Dinas ESDM Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta kementerian terkait.

“Perwakilan CV Putra Anugrah, Saudara Edy, telah diminta untuk menghentikan semua aktivitas pertambangan di lokasi tersebut hingga ada keputusan resmi,” imbuh Heru.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Magetan, Supriyanto Joyo, menilai kegiatan tambang yang tak sesuai wilayah perizinan ini sangat merugikan dan harus ditindak tegas.

“Kalau wilayah tambangnya di Magetan, ya izinnya harus dari Jawa Timur. Ini menyangkut tata kelola pertambangan yang benar,” tegas Supriyanto.

Tambang tersebut diketahui berlokasi di kawasan kebun jeruk, dekat tugu perbatasan Jatim–Jateng, tepatnya di Dusun Jeruk, Desa Sayutan. Lahan tambang berstatus petok dan pipil milik warga setempat. Kini, seluruh alat berat dan peralatan tambang telah diminta untuk diamankan.

Pihak warga menyatakan menerima keputusan penghentian sementara tersebut, sambil menunggu kejelasan soal legalitas izin tambang. Namun, mereka berharap Pemkab Magetan ke depan lebih sigap dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya agar kasus serupa tidak terulang.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan diduga kecolongan terkait aktivitas CV Anugrah Putra. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan