Tuntutan Warga Pojok GOL MUNDUR! Jika 30 Hari Tidak Mampu Penuhi Syarat
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Merasa kecewa dengan kinerja Kasi Pelayanan Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan yang baru dilantik sekitar 4 bulan yang lalu, akhirnya ratusan warga Desa Pojok geruduk kantor camat setempat untuk menyampaikan aspirasi, Rabu (6/9/2023).
Dengan mengendarai mobil bak terbuka dan kendaraan roda dua mereka menuju kantor Kecamatan Kawedanan untuk menyampaikan aspirasi kepada Camat Ari Budi terkait perangkat desa yang baru menjabat tiga bulan tersebut. Sambil membentangkan poster bertuliskan berbagai kritik, mulai dari proses pengisian perangkat curang, bayar duit hingga dinilai penuh sandiwara.
Sukarno, salah satu perwakilan warga saat audiensi dengan Forkopimca menyatakan kekecewaan terhadap kinerja kasi pelayanan yang tidak sesuai harapan warga masyarakat Desa Pojok.
“Masyarakat merasa gelisah dan kecewa terkait pelayanan oleh Kasi pelayanan selama kurang lebih 4 bulan. Pelayananya kurang maksimal dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. Semisal di Desa ada kegiatan keagamaan dan pengurusan/merawat jenazah selalu diwakilkan sama orang lain,” keluhnya saat audiensi.
Menurut pengakuannya, terkait dengan ketidak cocokan sebenarnya sudah disampaikan kepada Kepala Desa agar di bina di Desa selama 100 hari. Namun tetap saja tidak ada perubahan, dan sampai dengan saat ini apabila ada warga yang meninggal dan menghantarkan jenazah di liang kubur tidak tau tugas dan tanggungjawabnya.
“Sudah banyak bukti dari warga setiap kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya di rumah warga masyarakat Desa Pojok yang menyangkut agama, sama sekali tidak bisa menjalankan tupoksinya seperti memimpin doa, ngaji, tahlil dan lainnya yang menyangkut keagamaan,” jelas Sukarno.
Untuk itu, lanjutnya, kami meminta kepada Kepala Desa untuk mengganti kasi pelayanan untuk mengisi kasi pelayanan dengan perangkat baru yang tau tentang agama dan tugas fungsinya sebagai kasi pelayanan, imbuhnya.
Dari pantauan Mearindo.com di lapangan, mediasi sempat memanas pasalnya Kepala Desa Pojok dan Modin tak hadir di kantor kecamatan. Warga Ingin kades dan Modin dihadirkan dalam forum tersebut.
Setelah menunggu sekian lama akhirnya kades Pojok Deddy Sumedi dan Kasi Pelayanan (Modin) Bobby Amanda Arif Pamungkas hadir meski datangnya tidak bersamaan. Dalam mediasi tersebut akhirnya ditemukan kesepakatan.
Amanda (Modin) diberikan waktu 30 hari kedepan untuk belajar mengurus jenazah hingga dapat memimpin tahlilan dan sebagaimana kerja Modin. Ia yang bersangkutan kemudian menyanggupi bila dalam waktu itu tidak bisa akan mengundurkan diri dengan sukarela yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.

Pelayanan (Modin) Bobby Amanda Arif
Usia surat pernyataan dibacakan oleh Modin Amanda di depan masyarakat, warga membubarkan diri dengan tertib. 30 hari kedepan warga akan menagih janji yang bersangkutan dan disaksikan seluruh warga desa Pojok.
Sementara itu, Camat Kawedanan Ari Budi, saat ditemui awak media usai mediasi mengatakan, tuntutan warga tadi agar Modin atau kasi pelayanan di Desa Pondok mundur karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sebagai Modin. Tadi sudah ada kesepakatan yang sudah dibacakan kasi pelayanan, kesepakatannya di berikan batas waktu selama 1 bulan apabila dalam satu bulan tidak bisa melaksanakan tuntutan tadi maka sanggup mengundurkan diri secara sukarela.
“Nanti terhitung 30 hari setelah hari ini maka akan dibuktikan bersama sama seluruh warga Desa Pojok di Kantor Desa Pojok akan diuji lagi, kalau yang bersangkutan tidak bisa memenuhi tuntutan warga maka yang bersangkutan sanggup mengundurkan diri secara sukarela,” jelasnya. (G.Tik)
No Responses