Pedagang Keluhkan Kenaikan Tarif Tera Ulang, Ketua KP2SM Datangi Disperindag Magetan
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Adanya keluhan dari para pedagang yang ada di pasar sayur perihal tarif biaya timbangan yang mengalami kenaikan, Ketua Komunitas Pedagang Pasar Sayur Magetan (KP2SM) Gunadi, S.H mendatangi kantor Disperindag, Senin (29/5/2023).
Kedatangan Gunadi untuk menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sucipto guna menyampaikan apa yang dikeluhkan para pedagang.
“Hari ini kami datang ke kantor disperindag guna menyampaikan keluhan dari para pedagang pasar sayur yang di tera timbangannya,” ujar Gunadi yang juga berprofesi sebagai Ketua LPK Nusantara.
Munculnya biaya tera menurutnya berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Biasanya berbeda beda tiap timbangan namun tahun ini dipukul rata dengan tarif yang sama.
Selain itu juga ada tambahan biaya 10.000 dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. Saat ini para pedagang menginginkan penjelasan serta alasan dengan adanya penambahan biaya tera.
“Harusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Dengan adanya penambahan biaya tera tersebut dirasa pedagang memberatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Magetan, Sucipto menyampaikan aturan terkait biaya tera timbangan sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah ( Perda) No. 3 tahun 2018.
“Semua sudah diatur dalam perda tersebut. Dari tarif tera berbagai ukuran timbangan dan juga biaya reparatir semua sudah diatur dalam perda,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan para pedagang terkait tera timbangan.
“Sementara pelaksanaan tera akan kami hentikan. Selanjutnya akan kami adakan sosialisasi dan pemahaman kepada para pedagang. Penghentian tera bukan hanya di pasar sayur saja namun pada semua pasar se Kabupaten Magetan,” terangnya.
Nantinya sosialisasi akan melibatkan dan bekerja sama dengan paguyuban pasar yang ada. Tujuannya untuk memperlancar kegiatan dan lebih bisa memberikan pemahaman kepada para pedagang. Karena Tera timbangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen oleh pemerintah,” tutup Sucipto. (G.Tik)
No Responses