Sutikno Komisi C DPRD Magetan Ajak Warga Optimalisasi Penanganan SampahReviewed by mearindoon.This Is Article AboutSutikno Komisi C DPRD Magetan Ajak Warga Optimalisasi Penanganan SampahJawa Timur – Magetan, Mearindo.com Bertempat di Balai Pertemuan Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Sutikno, Anggota Komisi C DPRD Magetan dari fraksi Hanura menggelar Sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Selasa. (07/12/2022) Kegiatan sosialisasi tersebut selain hadir Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa Turi juga diikuti ratusan warga yang berasal darj […]
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com
Bertempat di Balai Pertemuan Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Sutikno, Anggota Komisi C DPRD Magetan dari fraksi Hanura menggelar Sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Selasa. (07/12/2022)
Kegiatan sosialisasi tersebut selain hadir Kepala Desa dan jajaran Perangkat Desa Turi juga diikuti ratusan warga yang berasal darj Desa Turi maupun warga dari luar sekitarnya. Dengan mengusung “Sampah tidak menjadi masalah tetapi justru sampah akan menjadi berkah”, Sutikno berharap lingkungan masyarakat di Magetan dapat mensiasati sampah yang selama ini menjadi masalah agar dapat dirubah menjadi manfaat dan dirasakan kembali oleh masyarakat.
Perda tentang Pengelolaan Sampah sendiri terbit akibat dari dampak dari semakin bertambahnya jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik baiknya.
“Dengan gencarnya sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2013 diharapkan Masyarakat Magetan memiliki wawasan metode dan teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar hingga meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di daerah melalui menjaga kebersihan dan aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilihan, pengangkutan dan pengelolaan sampah”, kata Sutikno DPRD dari Partai Hanura.
Disisi lain, banyai warga yang mengajukan pertanyaan terkait pengolahan sampah, baik secara tekhnis, pembiayaan dan pendampingan pengolahan pemanfaatan sampah organik maupun non organik. Menanggapi pertanyaan warga tersebut Sutikno juga memaparkan salah satu faktor yang mendasari permasalahan sampah tersebut diantaranya adalah kurangnya pendampingan dari pihak pihak yang membidangi persoalan lingkungan, kurangnya sarana prasarana yang memadai dan juga tingkat kesadaran masyarakat yang masih minim terhadap hasil rupiah dan manfaat dari pengolahan sampah.
“Pada hakekatnya pengelolaan persampahan adalah kewajiban masyarakat dan Pemerintah Daerah selain Pemerintah Daerah perlu menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, masyarakat juga harus patuh dan ikut serta dalam mengelola sampah. Oleh karena itu, Harapan kami untuk kedepannya supaya pihak Desa melahirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Sampah yang nantinya dapat dirasakan manfaatnya bagi warga kembali”, tutup Sutikno.
Sementara itu, Camat Panekan Dicong Maleleh S.STP, M.Si mengatakan terkait support anggaran untuk pengelolaan sampah di Desa kemungkinan sudah dapat dianggarkan mulai tahun 2023 regulasinya melalui Dana Desa. Dan di wilayah Panekan sudah ada warga masyarakat yang melakukan uji kreatifitas pembuatan Paving berbahan dasar sampah plastik.
“Penerapan perda sampah dan bila didukung sepenuhnya oleh warga tentu akan menghasilkan kontribusi manfaat yang dapat dirasakan oleh lingkungan. Selain mewujudkan lingkungan yang bersih sehat, jika sampah diolah dengan berbagai kreatifitas menjadi bahan berguna maka akan menghasilkan barang2 yang bermanfaat seperti Paving dari bahan plastik ini”, kata Dicong sambil menunjukkan vidio paving hasil dari sampah plastik. (Lana)
No Responses