Ditahun 2022 Pemkab Magetan Rampungkan Program RLTH 1.062 Unit
Ditahun 2022 Pemkab Magetan Rampungkan Program RLTH 1.062 Unit
Suprawoto selaku Bupati Magetan beserta Wakilnya Nanik Sumantri, sempat mendapat sorotan atas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Magetan yang dinilai jauh dari kata memuaskan. Hal ini terdeteksi dari kurang berhasilnya dalam mencapai tiga indikator tujuan dan tujuh sasaran misi daerah tahun 2021 lalu.
Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kepemimpinan Suprawoto dan Nanik Sumantri yang disusun pada 2018 dan berakhir di 2023 tidak lah berjalan mulus lantaran pandemi secara nasional selama dua tahun sejak 2019 – 2021 memberikan dampak sangat buruk secara interternasional, tidak luput pula Indonesia menjadi salah satu negara berdampak ekstrim covid 19.
Memburuknya situasi pandemi tahun lalu berimplikasi pada berbagai sektor. Selain kesehatan, dampak buruk pandemi covid menyerang perkembangan dunia pendidikan, sosial juga perekonomian daerah sangat terpukul. Sehingga dalam kacamata pemerintahan pun menyatakan pertumbuhan produk domestik regional bruto (PDRB) tahun lalu gagal mencapai target.
Selain itu, gencarnya refocusing alias pengalihan anggaran juga menghambat OPD. Akibat anggaran yang pas, banyak program tak dapat direalisasikan dan otomatis menghambat pencapaian tujuan serta sasaran misi daerah.
Magetan masih menjadi bagian dari tingginya angka backlog di Indonesia, khususnya yang terjadi di Magetan, tentunya mengharuskan Pemerintah dapat segera tanggap untuk mengatasinya. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Magetan, disusunlah strategi dalam penanganan backlog di Magetan.
Program pemerintahan dibawah kendali Suprawoto dalam hal bantuan penyediaan perumahan atau Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Kab. Magetan diantaranya : BSPS SNVT, DAK, DAU, CSR dan dari Komunitas sedangkan Bantuan Pembangunan Rumah Baru dari DAK Membantu menyediakan KPR subsidi bersama dengan pengembang perumahan dan BANK makanya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dan pembinaan.
Suprawoto melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan bahwasanya dalam lampiran Buku 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 tersebut telah ditetapkan baseline backlog (kepenghunian) rumah di Indonesia pada Tahun 2014 adalah sebesar 7,6 juta.
“Konsep menghuni dalam perhitungan backlog tersebut merepresentasikan bahwa setiap keluarga tidak diwajibkan untuk memiliki rumah, tetapi Pemerintah memfasilitasi/mendorong agar setiap keluarga, terutama yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menghuni rumah yang layak, baik dengan cara sewa/kontrak, beli/menghuni rumah milik sendiri, maupun tinggal di rumah milik kerabat/keluarga selama terjamin kepastian bermukimnya (secure tenure)”,terang Diro
Seperti diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Magetan tahun ini menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 400 rumah. Jumlah tersebut hanya sebgaian kecil dari 4.500 dari pendataan rumah tidak layak huni yang ada di Kabupaten Magetan.
Sudiro menjelaskan dengan rinci untuk keseluruhan program penyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh Pemerintah Kabupaten Magetan selama dalam kurun waktu satu tahun 2022 telah berhasil menyalurkan sejumlah 1.062 Unit dengan rincian dana beda sumber pendanaan sebagai berikut :
- DAK : 100 unit
- BSPS. : 513 unit
- DAU. : 422 unit
- BAZNAS : 27 unit
Diro menambahkan dalam kepemimpinan Bupati Suprawoto berjuang keras mewujudkan targetan program program perumahan tidak layak huni untuk Magetan. Sedangkan Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan diantaranya :
- Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan Kawasan permukiman dan bidang pertanahan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan Kawasan permukiman dan bidang pertanahan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman. Pembangunan perumahan ditujukan agar setiap keluarga menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pemerintah membuat Strategi implementasi program satu juta rumah :
- Memberikan bantuan penyediaan perumahan
- Memberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR FLPP, subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM)
- Memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dan pembinaan
Sudiro juga menambahkan agar semua elemen masyarakat dapat ikut mensukseskan program dari pemerintah tersebut. “Kita butuh support dari semua elemen masyarakat, baik dari lingkungan, perangkat desa, dan teman-teman badan usaha yang dapat menyisihkan CSRnya. Sehingga program ini bisa berjalan dengan baik, dan agar pelaksanaan serta pengawasan juga dapat terlaksana dengan lebih mudah,” harap Sudiro.(Red/Lana)
Sumber poto : wikepedia
No Responses