Banyak Masalah Perumahan Di Magetan, Ini Strategi Yang Dilakukan Dinas Perkim Magetan
Jawa Timur, Magetan, Mearindo.com
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magetan terus berupaya mengurangi masalah perumahan yang ada di Kabupaten Magetan, Propini Jawa Timur melalui berbagai strategi program dan inovasi penanganan. (16/12/2022)
Pemerintan Kabupaten Magetan sendiri telah memberikan bantuan penyediaan perumahan. Menurut hasil pendataan tahun 2022 di Magetan masih terdapat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 4,471 unit. Untuk jumlah kebutuhan rumah baru (backlog) berasal dari jumlah KK Kabupaten dikurangi jumlah rumah sebanyak 220.161 KK – 170.694 KK = 49.467 unit.
Terkait dengan penyediaan perumahan, Sudiro, Kepala Dinas Perkim Magetan kepada awak media mengatakan bahwa terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Pemda Magetan. Langkah tersebut mulai dari peningkatan kualitas rumah, yakni perbaikan rumah bagi masyarakat yang rumahnya tidak layak huni (RTLH), juga penyediaan rumah baru bagi masyarakat yang memang belum mempunyai rumah.
Sudiro, menuturkan bahwasanya di Kabupaten Magetan masih terdapat lebih dari 4000 RTLH yang sampai saat ini masih dimaksimalkan untuk segera realisasikan perbaikanya baik kategori ringan maupun berat.
Sebagaimana yang saat ini masih dalam penanganan perbaikan RTLH yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan salah satunya rumah milik Saerah warga Desa Simbatan, rumah Suyono warga Desa Madigondo, rumah Warno warga Desa Simbatan. Dan hingga berita ini diterbitkan pengerjaan sudah mencapai 80 sampai 95 persen.
Diinformasikan tentang perbaikan RTLH menggunakan dana yang bersumber dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi 513 unit rumah, kemudian bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi 100 unit, dan dari Dana Alokasi Umum (DAU) bagi 411 unit rumah. Sedangkan progress dari masing pembangunan bersumnber dari anggaran BSPS telah rampung 100%, dana DAK 95%, dan dari dana DAU baru menyentuh angka 50-60%.
“Untuk dana DAU memang ada kendala yang berkaitan dengan tenaga kerja yang bersamaan dengan banyaknya proyek kegiatan fisik dan musim penghujan, sehingga terkait pelaksanaan ada sedikit hambatan. Akan tetapi, kita tetap monitoring dan koordinasikan terus agar harapannya di akhir tahun anggaran ini bisa diselesaikan,” terang Sudiro.
Diinformasikan bahwa didalam perumahan ada istilah Backlog. Backlog Rumah sebagaimana dirilis ppdpp.id adalah salah satu indikator yang digunakan oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang terkait bidang perumahan untuk mengukur jumlah kebutuhan rumah di Indonesia. Backlog rumah dapat diukur dari dua perspektif yaitu dari sisi kepenghunian maupun dari sisi kepemilikan.
BACKLOG KEPENGHUNIAN RUMAH
Backlog rumah dari perspektif kepenghunian dihitung dengan mengacu pada konsep perhitungan ideal: 1 keluarga menghuni 1 rumah. Rumus yang digunakan untuk menghitung backlog rumah dari perspektif kepenghunian adalah:
Dalam lampiran Buku 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 tersebut telah ditetapkan baseline backlog (kepenghunian) rumah di Indonesia pada Tahun 2014 adalah sebesar 7,6 juta.
Konsep menghuni dalam perhitungan backlog tersebut merepresentasikan bahwa setiap keluarga tidak diwajibkan untuk memiliki rumah, tetapi Pemerintah memfasilitasi/mendorong agar setiap keluarga, terutama yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menghuni rumah yang layak, baik dengan cara sewa/kontrak, beli/menghuni rumah milik sendiri, maupun tinggal di rumah milik kerabat/keluarga selama terjamin kepastian bermukimnya (secure tenure).
Tingginya angka backlog di Indonesia, khususnya yang terjadi di Magetan, tentunya mengharuskan Pemerintah dapat segera tanggap untuk mengatasinya. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Magetan, disusunlah strategi dalam penanganan backlog di Magetan.
Bantuan penyediaan perumahan atau Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Kab. Magetan diantaranya : BSPS SNVT, DAK, DAU, CSR dan dari Komunitas sedangkan Bantuan Pembangunan Rumah Baru dari DAK Membantu menyediakan KPR subsidi bersama dengan pengembang perumahan dan BANK makanya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dan pembinaan.
Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan diantaranya :
-
Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
-
Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
-
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan Kawasan permukiman dan bidang pertanahan
-
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan dan Kawasan permukiman dan bidang pertanahan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman. Pembangunan perumahan ditujukan agar setiap keluarga menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pemerintah membuat Strategi implementasi program satu juta rumah :
-
Memberikan bantuan penyediaan perumahan
-
Memberikan subsidi pembiayaan perumahan berupa KPR FLPP, subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM)
-
Memberikan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dan pembinaan
Sudiro juga menambahkan agar semua elemen masyarakat dapat ikut mensukseskan program dari pemerintah tersebut. “Kita butuh support dari semua elemen masyarakat, baik dari lingkungan, perangkat desa, dan teman-teman badan usaha yang dapat menyisihkan CSRnya. Sehingga program ini bisa berjalan dengan baik, dan agar pelaksanaan serta pengawasan juga dapat terlaksana dengan lebih mudah,” harap Diro.
Kontributor : G. Tik
No Responses