banner 728x90

Carut Marut PDAM Magetan, Aktifis KALIS Ancam Gugat Tanggung Jawab Direksi

Jawa Timur, Magetan, Mearindo.com, 22 Desember 2022
KALIS atau Koalisi Aktifis Lintas Sektoral (LPK PATRIOT – LPK NUSANTARA – L.E SWASTIKA – MAGETAN CENTRE POLICE WATCH – PAGUYUBAN PELANGGAN PDAM MAGETAN – ORMAS ORANG INDONESIA BERSATU – JARINGAN KOMUNIKASI NASIONAL WILAYAH MAGETAN)
Setelah melihat, mendengar hasil Rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Megatan Komisi C antara jajaran direksi, pengawas dengan pihak karyawan PDAM Magetan ;

  • Setelah melihat mendengar dan mengetahui hasil audensi KALIS atau Koalisi Aktifis Lintas Sektoral (LPK PATRIOT – LPK NUSANTARA – L.E SWASTIKA – MAGETAN CENTRE POLICE WATCH – PAGUYUBAN PELANGGAN PDAM MAGETAN – ORMAS ORANG INDONESIA BERSATU) perihal transparansi pubilk dan rencana kenaikan gaji PDAM Magetan pada Jumat, 23 Des 2022.Mensikapi adanya ambisi rencana kenaikan Gaji ditubuh PDAM Magetan yang diperjuangkan Dewas – Direksi dan sempat mendapat gejolak perlawanan dari pihak karyawan lantaran jarak
  • prosentase kenaikan antara direksi vs karyawan dirasakan jauh dari rasa keadilan.
  • Berbagai alasan rencana kenaikan yang banyak ditemukan kejanggalan dan mengada-ada (rapel kenaikan disaat pandemi) dan sebagainya. Disaat mutu pelayanan PDAM masih banyak menuai kritik dan protes pelanggan, tentu dampak kenaikan gaji akan dipastikan berdampak pada kenaikan tarif pada pelanggan PDAM.
  • Pernyataan secara resmi tentang kondisi PDAM Magetan yang sedang diujung kolep bangkrut dan tetap akan bangkrut ditahun depan atau dua tahun lagi jika tidak menaikkan tarif itu sangat bertentangan dengan ambisi mereka yakni gaji naik disaat kondisi ekonomi masyarakat mulai beranjak bangkit setelah 2 tahun pandemi
  • Mengingat menimbang berpijak kepada azas kemaslahatan terhadap masyarakat maka dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
  • Menolak kenaikan gaji yang berimbas pada kenaikan tarif pelanggan
  • Meminta transparansi publik terkait laporan keuangan PDAM Magetan 2019 – 2022
  • Menuntut keterpihakan DPRD Magetan untuk mempertegas rekomendasi sikap pembelaan terhadap lebih dari 70 ribu pelanggan PDAM
  • Menuntut Bupati Magetan Suprawoto selaku KPM agar tidak sembrono menggunakan kuasa nya sebagai Kuasa Pemilik Modal sehingga tidak gegabah dalam menerima, menyetujui usulan kenaikan gaji maupun kenaikan tarif PDAM
  • Mendesak DPRD Magetan mengambil langkah langkah strategis untuk penyelamatan PDAM sebagai badan usaha milik rakyat magetan
  • Laksanakan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum menyatakan bahwa PDAM yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan kepegawaian, adapun organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal, Dewan pengawas, dan Direksi.
  • Laksanakan pasal 16 peraturan tersebut menjelaskan apabila Direksi yang diduga melakukan tindakan yang merugikan PDAM, dan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara, diberhentikan sementara oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas untuk jangka waktu paling lama 1 bulan. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Kepala Daerah disertai dengan alasan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
  • Ganti semua Jajaran Direksi PDAM
  • Ganti Jajaran Dewan Pengawas
  • Akan melakukan upaya hukum terkait dugaan pelanggaran baik tindak pidana maupun perdata yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Disampaikan oleh Sifaul Anam, Ketua Ormas OI Bersatu didalam Pers Konferens Koalisi Aktifis Lintas Sektoral, 22 Desember 2022 bertempat di Ruko Grand Magetan

Kontributor : G.TIK

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan