banner 728x90

Wacana Pecah Dapil Pada Pileg 2024, Begini Tanggapan Ketua Partai Demokrat Magetan

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magetan, dr. Pangajoman

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Wacana pecah dapil sudah bergulir sejak pileg 2019 yang lalu. Saat ini, wacana pecah dapil pada pileg 2024 pun sudah banyak di perbincangkan banyak kalangan.
Menanggapai hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Magetan, dr. Pangajoman saat ditemu awak media mengatakan, pertama sekali kenapa hal – hal seperti ini selalu disuarakan pada akhir – akhir masa jabatan dewan atau mepet menjelang dilaksanakannya Pileg, katanya, Kamis (17/11/2022).
“Coba kalau ini dilakukan di awal atau pertengahan masa jabatan, tentu dewan – dewan daerah yang sedang menjabat bisa mengadakan penyesuaian – penyesuaian dan persiapan,” ungkapnya
Menurutnya, jika perubahan dapil diadakan secara mendadak, padahal ada mekanisme, tahapan – tahapan yang perlu dilakukan oleh KPUD termasuk diantaranya uji publik, maka perlu dipertimbangkan masak – masak akan dampaknya.
“Jika mengacu kepada pendapat KPUD bahwa ada 7 prinsip yang perlu diperhatikan di dalam penentuan dapil, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana metodologi yang dipergunakan untuk menguji kebenaran ke 7 hal tersebut, dan siapa yang harus melakukan studi tersebut,” terang Pangajoman
Janganlah kemudian KPUD tiba – tiba mengadakan uji publik yang kita tidak tahu metodologi dan lembaga mana yang melakukan studi terhadap 7 faktor yang disampaikan, lanjutnya
“Kami berharap agar KPUD mengadakan kerja sama dengan 2 atau 3 lembaga independen untuk menguji 7 faktor yang diperlukan dalam penetapan dapil tersebut. Tidak elok kiranya kalau kemudian tiba – tiba KPUD melakukan uji publik yang studinya tidak kita ketahui dan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan uji publik,” sambungnya
Dijelaskan Pangajoman, Kiranya ada satu hal yang perlu dipertimbangkan masak – masak, terutama terhadap faktor “keberlanjutan” yang berpotensi melanggar ketentuan UU No 23 Tahun 2014, didalam hal yang mengatur “kewajiban” anggota DPRD, bahwa “anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen yang ada di dapilnya,”
Bayangkan, kalau dapil berubah maka seorang anggota DPRD yang pernah menjabat, kemudian akan mencalonkan lagi dan dapilnya berubah, maka dia akan berpotensi melanggar kewajiban tersebut di dapilnya yang lama, termasuk dalam hal kewajiban menampung aspirasi secara berkala di dapilnya, tutup Pangajoman. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan