banner 728x90

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Sukomoro, Bea dan Cukai Jelaskan Manfaat DBH CHT

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama.
Hal tersebut di sampaikan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Yohanes Roma Parulian Silalahi saat talk show Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal yang di selenggarakan Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar, di Lapangan Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Sabtu (19/11/2022).
“Masing-masing dengan persentase, 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” kata Yohanes
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan meliputi tiga hal yaitu,
Pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau,
Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada industri hasil tembakau kecil dan menengah,
Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/atau pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,
Untuk bidang penegakan hukum, lanjut Yohanes, meliputi dua hal yaitu, pertama, program pembinaan industri meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau,
Kedua, sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai,
Untuk bidang kesehatan, diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.
Yohanes menambahkan, “sebagai contoh, pemanfaatan DBH CHT di Magetan ini dialokasikan pada sektor strategis yaitu pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Lembeyan,” imbuhnya.
Sementara itu, Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar mengajak masyarakat untuk pro aktif dalam mengkampanyekan gempur rokok ilegal di lingkungan tempat tinggalnya,
“Begitu besar manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini untuk masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengajak masyarakat untuk terus pro aktif membantu pemerintah dalam rangka mengkampanyekan gempur rokok ilegal,” tandasnya
Gunender menghimbau masyarakat, jika di sekitar lingkungkan tempat tinggal ada yang menjual dan memproduksi rokok ilegal, segera laporkan ke aparat terdekat,
“Jika mengetahui ada toko atau warung yang menjual rokok ilegal maupun mengetahui ada orang yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal, segara laporkan kepada pihak berwajib/aparat terdekat,” pungkasnya. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan