banner 728x90

Satpol PP Dan Damkar Magetan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri Serta Sanksinya

Satpol PP Dan Damkar Magetan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal terus di galakkan oleh Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar. Kegiatan kali ini di gelar di Lapangan Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, Sabtu (12/11/2022).
Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal,
“Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat atau memproduksi maupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal,” jelasnya
Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kantor Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan. Karena seberapapun gencarnya sosialisasi dan penindakan, tetap butuh bantuan dan partisipasi masyarakat, tutup Rudi.
Sementara itu, Yohanes Roma Parulian Silalahi, perwakilan Kantor Bea dan Cukai Madiun saat talk show menjelaskan tentang ciri – ciri rokok legal dan ilegal, serta sanksi bagi yang memproduksi maupun yang mengedarkan.
“Ada beberapa ciri rokok legal maupun yang ilegal. Untuk mengetahui ciri – ciri rokok ilegal kami menggunakan jargon 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Bekas dan Berbeda,” ujarnya saat talk show
Yang pertama, “rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya,”
Yang ke dua, “rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2022 dan dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu, salah satu cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam. Sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa,”
Yang ke tiga, “rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan rokok ilegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi,”
Yang ke empat, “rokok legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya,”
Selanjutnya, Yohanes menjelaskan tentang sanksi apa saja yang menjerat bagi pelaku pengedar maupun pemroduksi rokok ilegal,
“Ada sanksi bagi pelaku pemalsuan cukai rokok maupun yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal sesuai Undang – undang No. 39 Tahun 2007, diantaranya untuk sanksi bagi mereka yang mengedarkan rokok ilegal, kalau yang pita cukai palsu dan bekas, pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampi 20 kali dari nilai cukai, sedangkan untuk yang polos dan berbeda, pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali nilai cukai,” jelasnya
Ia pun mengajak masyarakat untuk pro aktif mengkampanyekan gempur rokok ilegal dan segera melaporkan kepada aparat terdekat jika di lingkungan tempat tinggalnya ada orang yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal,
“Tentu kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengkampanyekan serta membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, segera laporkan ke aparat terdekat jika mengetahuinya,” imbuhnya. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan