banner 728x90

Mau Kejelasan Terkait Program PTSL Oleh BPN Magetan?

Jawa Timur – Magetan, mearindo.com – Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan menggelar Sosialisasi dan Internalisasi yang bertajuk “Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK & WBBM) yang bertempat di Putra Nirwana. Rabu (12/11/2022)
Kegiatan kali ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor B-52/HK.00/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Rekomendasi hasil penyelidikan dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Satgas Saber Pungli Pusat. Sehingga diperlukan sosialisasi Pencegahan Pungli Program PTSL.
  1. Sebelumnya disebutkan dalam surat tersebut berisi tentang himbauan agar masing masing pimpinan satuan kerja untuk memperhatikan hal dibawah ini :
  • Melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
  • Tidak melakukan pungutan apa pun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  • Berinovasi dalam melakukan sosialisasi program PTSL menggunakan platform media sosial, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan efektif dari segi penerimaan informasi oleh masyarakat, serta meningkatkan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga masyarakat dapat memahami manfaat dan pentingnya program PTSL, serta mengetahui sanksi hukum terhadap praktik pungli dan penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan program PTSL.
  • Kegiatan sosialisasi dilakukan secara simultan dengan kegiatan pengukuran dan pengumpulan berkas masyarakat subjek PTSL, sehingga seluruh target program PTSL dapat selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  • Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya sehingga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya dan manfaat dari program PTSL.
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan program PTSL. secara rutin dan berjenjang terhadap pelaksanaan program PTSL.
  1. Tidak hanya itu surat surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga menghimbau bahwasanya :
  2. Dalam pelaksanaan program PTSL berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
  3. Berkomitmen dan sungguh-sungguh mengaktualisasikan diri ke dalam sikap dan perilaku sehari-hari dengan menerapkan nilai-nilai kementerian untuk melawan dan tidak melakukan pungli maupun pelanggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Dalam hal terindikasi adanya kasus pungli dan penyimpangan pada pelaksanaan program PTSL, ditindaklanjuti dengan melakukan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam payung hukum terkait pembiayaan PTSl yang dibebankan pada pemohon sudah terakomodir dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi : NOMOR: 25/SKB/V/2017, NOMOR 590-3167A Tahun 2017, NOMOR 34 Tahun 2017 TENTANG PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS, dan Peraturan Bupati Magetan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Dalam pelaksanaanya Sosialisasi kali ini, BPN Magetan menghadirkan 3 Narasumber yakni dari Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Inspektorat, serta para tamu undangan lainnya.
Imam Fauzi selaku Inspektorat Magetan menuturkan bahwa sesuai dengan perbup, biaya PTSL sejumlah Rp. 150.000,- namun angka tersebut hanyalah angka minimal yang masih dapat dirubah dengan syarat mufakat sesuai kebutuhan riil dan termaktub dalam berita acara sesuai keputusan musyawarah yang tidak melanggar aturan.
Pihaknya menambahkan, pembuatan anggaran yang diperbolehkan meliputi biaya ATK, konsumsi, honor, ataupun biaya lain yang telah disepakati, termasuk penganggaran untuk subsidi silang, Sehingga setelah ini, desa yang telah mendapat SK PTSL, diharapkan segera membentuk tim. Dan jangan melakukan pungutan biaya sebelun program PTSL berjalan sesuai keputusan.
Sementara itu, Agustinus Gabriel perwakilan dari Kejari Magetan lebih menekankan kepada pencegahan praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap Program PTSL.
“Banyaknya kasus pungli di daerah lain sudah seharusnya menjadi pelajaran bagi kita kedepannya, maka dari itu data terkait kuota peserta PTSL harus terbuka secara umum,” jelasnya
Disisi lain, Perwakilan dari Polres Magetan Agus Aditiawan menuturkan bahwa dari Polres Magetan juga menyakinkan Program PTSL memungkinkan adanya pungli apabila ada suatu pungutan yang tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku, dengan tujuan dan modus tertentu.
“Pungli juga dapat dikatakan Korupsi, karena berkenaan dengan jabatan. Dimana pelakunya seperti para penyelenggara Negara dan ASN. Dan ancamannya ada di Pasal 12 (e)”.
Sosialisasi pencegahan punglis PTSL tersebut mendapat antusias dari kepala desa dan perangkat desa calon penerima program PTSL sebagai ajang tanya jawab terkait persoalan – persoalan pertanahan dan upaya terhindar dari tindak pidana pungutan liar. Acara tersebut dimoderatori Sifaul Anam. (lak/fullana)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan