Ketua DPD PAN Magetan : Jika Urgensi Penataan Dapilnya Lemah, Jangan DipaksakanReviewed by mearindoon.This Is Article AboutKetua DPD PAN Magetan : Jika Urgensi Penataan Dapilnya Lemah, Jangan DipaksakanJawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Usulan KPU Magetan terkait 3 skema penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten pada pemilihan umum 2024 mendatang mendapatkan kritikan dari sejumlah kalangan termasuk ketua DPD PAN Kabupaten Magetan, Dwi Aryanto, SE. Dwi mengatakan, setidaknya ada 3 hal yang harus dijelaskan KPU Magetan sebelum merilis 3 […]
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Usulan KPU Magetan terkait 3 skema penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten pada pemilihan umum 2024 mendatang mendapatkan kritikan dari sejumlah kalangan termasuk ketua DPD PAN Kabupaten Magetan, Dwi Aryanto, SE.
Dwi mengatakan, setidaknya ada 3 hal yang harus dijelaskan KPU Magetan sebelum merilis 3 skema penataan dapil tersebut,
“Kami dapat memahami tugas KPU antara lain menyusun dan menetapkan dapil serta alokasi kursi, namun kami berpendapat setidaknya ada 3 hal yang harus dijelaskan KPUD Magetan sebelum merilis 3 skema usulan itu,” katanya, Jumat (25/11/2022).
Dwi menjelaskan, pertama di Magetan apakah terdapat dinamika wilayah, contohnya adanya pemekaran wilayah pasca – Pemilu 2019 atau hilang karena bencana dan sebagainya, atau terjadinya penambahan atau pengurangan jumlah Kecamatan,
Kedua, adanya dinamika jumlah penduduk, contohnya seperti pertumbuhan dan pengurangan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi tiap dapil lebih dari 12 kursi atau kurang 3 kursi,
Ketiga, tidak terpenuhi lagi prinsip-prinsip penataan dapil itu sendiri. Ini bisa terjadi karena pendataan dapil di Magetan pada Pemilu 2019 dianggap tidak memenuhi tujuh prinsip penataan dapil.
“Jika mencermati ke tiga hal tersebut, saya pastikan tidak ada urgensi terkait penataan dapil di Magetan. Pertama tidak ada pemekaran wilayah, dinamika jumlah penduduk saya meyakini tidak akan merubah komposisi kursi hingga menyalahi ketentuan dan penataan dapil pada Pemilu 2019 juga memakai tujuh prinsip tersebut, karena landasannya masih sama yakni Undang-undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya
Selain itu, lanjut Dwi, dalam hal ini di banyak KPUD kabupaten/kota tidak mengajukan perubahan dapil/alokasi kursi karena tidak terpenuhinya unsur yang kami sebutkan tadi.
“Seharusnya KPUD tidak perlu memaksakan jika urgensi penataan dapilnya lemah. Apalagi usulan terbaru dari KPUD justru tidak memenuhi syarat prinsip kesinambungan,” pungkasnya. (G.Tik)
No Responses