banner 728x90

Ini Keunikan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Panekan

Uniknya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Panekan
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Masih Dalam rangkaian Hari Jadi ke – 347 Kabupaten Magetan, Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar kembali menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Kegiatan kali ini bertempat di Lapangan Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan, Sabtu (15/10/2022).
Biasanya, kegiatan tersebut di kemas dalam bentuk talk show, tapi kali ini diisi guyon maton dengan menampilkan tokoh pewayangan punokawan. Ada yang berperan sebagai Semar, Gareng, Petruk, dan Bagong, ada juga yang berperan sebagai Buto.
Guyon maton punokawan tersebut menceritakan Buto yang menjual rokok ilegal dan di bantu oleh Gareng dan Bagong. Petruk yang mengetahui hal tersebut tidak setuju, sebab menjual rokok ilegal itu hanya untuk memperkaya diri dan sangat merugikan Negara.
Kemudian, datanglah Semar menasehati, dan memberi pengertian bahwa memproduksi dan menjual rokok ilegal itu sangat merugikan Negara dan ada sanksi yang menunggu. Lalu, nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun memberi penjelasan secara detail.
Yohanes Roma Parulian Silalahi, Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Madiun menjelaskan ciri – ciri rokok ilegal dan sanksi bagi yang memproduksi dan mengedarkanya,
“Untuk mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal itu mudah, yaitu polos yang tidak ada pita cukainya, jadi rokok itu polosan tidak ada bandrolnya, kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu seolah olah ada pita cukainya tapi itu palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas yang diambil dari pita cukai yang sudah dipakai, rokok yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukanya, jadi ada rokok mesin tapi dilekati oleh pita cukai dari sigaret kretek tangan, ada yang isi 20 batang dipakai pita cukai isi 12 batang,” jelasnya
“Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang mengedarkan rokok ilegal, kalau yang pita cukai palsu dan bekas, pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampi 20 kali dari nilai cukai, sedangkan untuk yang polos dan berbeda, pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali nilai cukai,” tutupnya.
Sementara itu, Gunendar, Kabid Penegak Perda, Satpol PP dan Damkar Magetan mengatakan, kegiatan sosialisasi kali ini kita kemas berbeda dengan yang sebelumnya, katanya
“Selain memberikan edukasi dan pemahaman tentang ciri – ciri rokok ilegal kepada masyarakat yang hadir, juga masyarakat tahu akan manfaat DBHCTH sekaligus ada hiburan guyon maton yang juga menceritakan tentang rokok ilegal,” ungkapnya
Dengan kegiatan tersebut, Gunendar berharap ketika masyarakat sudah tau manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dapat membantu dan proaktif mensosialisasikan gempur rokok ilegal di lingkungan tempat tinggal masing – masing,
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau manfaatnya besar sekali untuk infrastruktur, kesehatan, ekonomi, maupun kesejahteraan masyarakat. Tentu, kami berharap masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal melalui arisan rt, saat berkumpul dengan teman maupun keluarga,” harapnya. (G.Tik)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan