banner 728x90

Kecewa Penangan Kasus Di Kejari Magetan. Ormas OI Bersatu Akan Lapor Kejagung

Syifaul Anam, S.PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu

“Kecewa Penangan Kasus Dugaan Pungli Di Desa Gebyok Oleh Kejari Magetan. Ormas OI Bersatu akan lapor ke Kejaksaan Agung” 

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Penanganan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Gebyok Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, patut dipertanyakan.

Pasalnya, pihak pelapor yaitu Ormas Oi (Orang Indonesia Bersatu) asal Kuwonharjo Kec Takeran Kab Magetan mengaku kecewa lantaran sampai berita ini diterbitkan pihaknya belum diberikan jawaban atas permintaan informasi dari hasil penanganan perkara tersebut yang dilayangkan sejak 05 September 2022 lalu.

“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Magetan. Sampai-sampai Kajari tidak berani memberikan jawaban atas permintaan informasi dari hasil penanganan kasus pungli di Gebyok, padahal kami sudah menyurati Kejari Magetan sejak tanggal 05 September 2022 lalu,” kata Sifa’ul Anam, selaku Ketua Ormas Oi di Magetan, Kamis (22/9/2022).

Dijelaskan Anam, sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Magetan memberikan informasi bahwa, kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Magetan karena tidak ada unsur paksaan. Namun, sebagai pelapor pihaknya membantah pernyataan tersebut dan siap memberikan alat bukti bahwa masyarakat yang mengikuti program PTSL fiktif tersebut karena keterpaksaan.

“Kalau tidak ada paksaan, hal itu tidak benar. Karena masyarakat sebagai peserta program PTSL fiktif tersebut selain diminta uang lima ratus ribuan per peserta yang jumlahnya raturan warga, mereka juga diminta menyerahkan uang 1 juta sampai 2 juta berdalih uang kesaksian dengan paksaan atau tidak ikhlas dan ditarget,” jelasnya.

Anam menambahkan, pihaknya mengaku memiliki alat bukti guna membantah pernyataan pihak Kejaksaan Magetan sebelumnya yang menyebut uang dugaan pungli itu tidak memenuhi unsur terpaksa. Ormas OI Bersatu juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk rencana melaporkan pihak pihak kejaksaan Magetan yang diduga tidak profesional dalam menangani pelaporan ormas OI Bersatu.

Isi Surat kepada Kajari Magetan tentang dalil ancaman Allah dan laknat suap
Selain itu kata Anam, dengan tidak diberikannya informasi hasil penyelidikan dari kasus dugaan Pungli tersebut, maka patut dipertanyakan kredibilitas dan profesionalitas dari Kejaksaan Negeri di Kabupaten Magetan Jawa Timur.

“Kita sudah surati lagi Kejaksaan Negeri Magetan, dan kami mempertanyakan kembali hasil penyelidikan dari laporan yang sudah kami layangkan, Dan kami dari pihak ormas pelapor kasus tersebut sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait rencana pelaporan dugaan oknum oknun kejaksaan Magetan yang patut diduga tidak profesional, kami juga dalam tahap pengumpulan alat bukti dan saksi untuk memperkuat pengaduan kami nanti,” tegas Anam kepada media.

Sebagai informasi, Ormas Orang Indonesia Bersatu melaporkan dugaan tindak pidana Pungli dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Perangkat Desa Gebyok pada 25 April 2022 lalu.

Pada 14 Juli 2022, pihak pelapor (Anam Red) telah mendapat informasi dari Kasi Pidsus Kejari Magetan melalui telepon seluler yang menyatakan bahwa, kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana lantaran saksi dari masyarakat Desa Gebyok tidak keberatan atau sukarela memberikan uang kesaksian sertifikat, dan tidak ada unsur paksaan. Sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Inspektorat Kabupaten Magetan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Magetan belum dapat dimintai keterangan perihal kejelasan hasil akhir pelaporan dugaan pungli yang ditangani oleh penyelidik Kejari Magetan.
(Ren/G.Tik/Red)

Berikut sebagian isi surat permintaan informasi hasil penyelidikan Penyelidikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan – Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Oknum Perangkat Desa Gebyog dengan nomor surat : 11/PIHP/ormas.oi.bersatu/A.1/09.2022 dan diterima Kejaksaan Negeri Magetan tanggal 22 September 2022

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan