banner 728x90

Bea Cukai bersama Satpol PP dan Damkar Magetan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di Kartoharjo

Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar Magetan terus melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi yang di gelar di Pendopo Kecamatan Kartoharjo pada Sabtu (20/8/2022) ini nampak unik dengan menampilkan pagelaran wayang kulit guyon maton dengan istilah uniknya wayang cangkem. Sebab, gamelan yang di bunyikan bukan gamelan seperti pada umumnya, melainkan dari mulut.

Seperti biasa, kegiatan sosialisasi ini dengan acara puncaknya yaitu talkshow tentang pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan dengan menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejari Magetan.

Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, seperti kita ketahui, rokok itu ada pajaknya. Jadi, panjenengan yang merokok itu ada cukainya, dan cukainya masuk dalam pajak negara.

“Peruntukan pajak itu diantaranya untuk membiayai sekolah, membuat jalan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Bupati Magetan menjelaskan, kenapa acara sosialisasi kali ini menganjurkan hiburan wayang kulit dari lokal Magetan sendiri.

“Wayang kulit itu budaya jawa, namun saat ini wayang kulit bukan milik rakyat Indonesia saja, sebab wayang kulit itu sudah dinyatakan oleh UNESCO menjadi warisan dunia, artinya wayang kulit itu sudah menjadi warisan dunia, menjadi budaya nya manusia di dunia,” jelasnya.

Oleh sebab itu, saya menganjurkan kepada teman – teman, kalau ada sosialisasi, hiburanya pakai musik tradisional, wayang kulit dan dalangnya harus dari lokal Magetan semua, imbuh Bupati.

Cahyo Wibowo, Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberitahukan dan memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang cukai itu apa dan terkait pemberantasan rokok ilegal. katanya usai acara

“Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal, jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal bisa di laporkan kepada pihak berwajib terdekat seperti babinsa dan babinkamtibmas,” jelasnya

Sementara itu, Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakda) mengatakan, acara sosialisasi kita kemas dalam acara seperti ini dengan harapan secara luas dapat di pahami oleh masyarakat. katanya

“Dalam acara ini paling tidak ada 3 hal yang bisa kita ambil, yaitu, masyarakat dapat memahami tentang manfaat cukai, masyarakat dapat memahami tentang ciri – ciri rokok ilegal, masyarakat dapat memahami tentang ancaman hukum terhadap mereka yang mengedarkan rokok ilegal,” jelasnya

Gunendar menambahkan, “kami berharap, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan gempur rokok ilegal melalui arisan rt, saat berkumpul dengan teman maupun keluarga,” tutupnya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan