Pemkab Magetan Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya
Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Dalam upaya memerangi dan mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan menggelar kegiatan sosialisasi tentang pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan, pada Minggu (17/7/2022).
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Taman Pancasila, Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat ini menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan, Polres, dan Bea Cukai yang di kemas dalam acara talk show. Selain itu, kegiatan tersebut juga diisi oleh hiburan musik interactive.
Kasatpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah (Gakda), Gunendar menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Magetan Suprawoto dan para nara sumber yang telah hadir dalam acara talk show dan sosialisasi pencegahan dan peredaran rokok ilegal di Magetan.
Dijelaskan Gunendar, “sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215/ PMK.07/2021 tentang Penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini dilaksanakan oleh Satpol PP se Indonesia dan termasuk juga Satpol PP dan Damkar Magetan.”
Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal Dan Sosialisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Joko Sartono menyampaikan, ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, yang pertama rokok polos yaitu rokok yang tidak ada pita cukainya, jadi mereka polosan tidak ada bandrolnya,
Kemudian yang ke dua, “rokok yang dilekati pita cukai palsu seolah olah ada pita cukainya tapi itu palsu, yang ke tiga, rokok yang dilekati pita cukai bekas, jadi diambil dari pita cukai yang sudah dipakai lalu dilekatkan, yang ke empat, rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukanya, jadi ada rokok mesin tapi dilekati oleh pita cukai dari sigaret kretek tangan, ada yang isi 20 batang dipakai pita cukai isi 12 batang,” terangnya
Kenapa kita mengkampanyekan ini, lanjut Joko, karena ini berkaitan dengan cukai penerimaan negara, jadi nanti penerimaan cukai negara ini kalau sudah di APBN akan turun ke propinsi, untuk DBHCHT yang turun ke propinsi nantinya ada penerimaan cukainya, disitu ada petani tembakaunya yang juga mendapatkan dana bagi hasil cukai.
“Kabupaten Magetan tahun ini mendapat sekitar 21 miliar dan salah satunya yang 2 miliar adalah untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” lanjutnya
Diharapkan, masyarakat juga ikut berpartisipasi untuk gempur rokok ilegal dan nanti untuk Satpol PP kerjasama dengan kita untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal, sambungnya
Joko menambahkah, “peruntukan DBHCHT itu yang 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan yang 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum,” pungkasnya. (G.Tik)
No Responses