Wajib Tahu! Bangun Gedung Tak Cukup Hanya IMB, Ini Penjelasan PUPR Magetan
Dinas PUPR Magetan Sosialisasikan SLF, Berikut Penjelasanya
Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Biasanya sebelum memulai membangun sebuah bangunan gedung atau bukan gedung, terlebih dahulu kita harus mengurus ijin membangun ke dinas terkait. Surat ijin yang kita kenal ialah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Setelah ijin ini keluar, baru dapat melanjutkan kegiatan dari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi.
Namun, setelah sebuah bangunan selesai didirikan pemilik bangunan, masih harus mengurus SLF. Tanpa SLF bangunan mungkin diijinkan untuk berdiri, namun masih diragukan kelaikanya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan gencar mensosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magetan, Rokhmat Zainudin, S.T, M.T, mengatakan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan, katanya kepada awak media pada Rabu (22/6/2022).
“Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan,” terangnya
Lebih lanjut, Rokhmat menjelaskan, “dasar hukum penyelenggaran SLF mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, PP No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002, Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF bangunan gedung melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Permen PUPR No. 27 Tahun 2018 tentang SLF bangunan gedung, Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, serta Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan bangunan gedung,” jelasnya
Adapun beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan kelaikan fungsi bangunan diantaranya, kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung. Dalam hal ini, SLF harusnya sudah dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sebelum kegiatan operasional dilakukan. Dengan diterbitkannya SLF oleh Pemerintah Daerah maka bangunan tersebut telah dinyatakan layak secara administratif maupun teknis, lanjutnya
“Untuk pengajuan SLF, pemohon bisa mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang selanjutnya akan ada pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen konstruksi, pengkaji teknis dan tim teknis dari perangkat daerah penyelenggara SLF,” sambung Rokhmat
Ditanya terkait masa berlaku SLF, Rokhmat menjelaskan, “SLF memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF sendiri berlaku selama bangunan itu tidak mengalami perubahan dan sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Untuk kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya.”
Rokhmat menambahkan, “untuk lebih jelasnya terkait informasi SLF bisa melalui hotline perijinan DPUPR atau datang langsung ke kantor Dinas PUPR, Jalan Hasanudin No. 19 Magetan, atau melalui Whatsapp dengan nomor 081515400655, juga bisa melalui nomor telpon 0351 895123 dan melalui email dengan alamat perijinan.dpupr@gmail.com,” pungkasnya. (G.Tik)
No Responses