Kasus Pungli Gebyog, Dinas PMD Diminta Turun Tangan
Jatim, Magetan – Mearindo.com – Selasa, 18 Mei 2022,Selain melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi di Desa Gebyog tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Magetan, Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu juga mengadukan ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan.
Aduan itu disampaikan langsung oleh Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu pada Selasa, 18 Mei 2022 dan diterima Eko Muryanto, S.IP, M.SI, selaku Kepala DPMD Magetan. Ormas OI Bersatu mengharap agar DPMD turun tangan dan melakukan pembinaan terhadap perangkat desa baik yang sekarang ini tersandung masalah hukum maupun yang tidak.
Menurut Anam, sangat ironis jika perangkat desa beralasan tidak tahu aturan namun berani menjalankan program atau perintah. Seperti halnya yang terjadi di Desa Gebyog Kecamatan Karangrejo Magetan dimana perangkat desa berani melakukan tarik an uang mengatasnamakan program sertifikat massal sebesar lima ratus ribuan dan uang kesaksian sebesar satu jutaan sebagaimana yang dilaporkan ke Kejaksaan Magetan.
“DPMD perlu turun tangan lakukan pembinaan terhadap perangkat desa, agar perangkat desa faham hukum dan peraturan dalam berbagai hal berkenaan dengan desa. Dan memberikan peringatan supaya yang faham hukum tidak bermain main dan merekayasan hukum itu sendiri”, kata Anam
“Berdasarkan konfirmasi kami dengan BPN, diberikan penjelasan bahwa Desa gebyog tidak masuk program PTSL sebagaimana yang di sudah beritakan”, kata Eko Muryanto, S.IP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan saat di konfirmasi Mearindo.com, Selasa (17/5/2022)
Ditanya terkait pembinaan bagi Perangkat Desa terhadap aturan – aturan hukum agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan ataupun pelanggaran, Eko menjelaskan, “DPMD menghimbau agar Perangkat Desa, Camat untuk menjalankan perannya dan saling koordinasi secara berjenjang,” jelasnya
“Untuk itu, saya juga berharap Pemdes Gebyok segera memberi penjelasan sehubungan adanya kegiatan sertifikat masal/ PTSL tersebut,” harap Eko
Sedangkan perihal pengaduan yang sudah dilaporkan ormas OI Bersatu ke Kejari Magetan, Eko menanggapi, “kita menunggu perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu telah melayangkan pelaporan kasus Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi di Desa Gebyog tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 13 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti dalam suratnya bernomor : 003/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022.
Tidak hanya itu, Anam juga melayangkan pelaporan susulan ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 27 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti tambahan dalam suratnya bernomor : 004/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022 yang diterima oleh Siti Sundari selaku Ka.Subag Pembinaan Kejari Magetan dan status kasus tersebut kini dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Magetan.
“ Kami juga kordinasikan perkara ini dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Magetan dan Saber Pungli tingkat Pusat secara langsung guna pengawasan yang melekat dan membantu kinerja aparat penegak hukum. Kami juga mencatat tahapan pelaporan kami dan apa yang terjadi dilapangan. Agar tidak terjadi seperti orang mau menangkap maling, tapi yang mau nangkap seolah olah memberikan ruang dan waktu kesempatan kepada si Maling untuk mengembalikan hasil curianya ”, pungkas Anam.(G.Tik/Red)
No Responses