Restorative justice Kejaksaan, Tidak Semua Kasus Pidana Berujung Penjara. Simak Penjelasan Kejaksaan Negeri Malang
Malang, Rabu, 30 Maret 2022 – Tidak semua perkara maupun kasus pidana harus bermuara pada pengadilan dan penjara. Pasalnya kejaksaan Repuvlik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini senada dengan yang disampaikan Eko Budi Susanto, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang disaat melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan Republik Indonesi dalam acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI Malang Raya bertempat di kampus Politeknik Negeri Malang.
Eko Budi Susanto lebih berharap bahwasanya masyarakat tidak sekedar mengetahui tugas fungsi pokok kejaksaan saja, akan tetapi mengetahui adanya kebijakan terkait penyelesaian kasus- kasus yang terjadi di masyarakat tidak mesti harus masuk keranah peradilan, akan tetapi adanya kebijakan penyelesaian perkara diluar peradilan.
“Hal penting kami berharap masyarakat tahu tentang program Restorative justice atau keadilan restoratif yakni penyelesaian perkara diluar peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020. Sehingga ada kasus atau perkara tertentu yang tidak harus bermuara pada proses peradilan dan pidana kurungan penjara”, harap Eko Budi Susanto Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malang.
“Restorative justice sendiri memiliki syarat dan kriteria diantaranya Ancaman tidak lebih dari 2 tahun, orang itu baru melakukan pertama kali, barang bukti tidak lebih dari 2.5 juta rupiah, bukan residivis. Artinya orang itu baru melakukan pertama kali”, tambah Eko Budi Susanto.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat tersebut, Eko Budi Susanto didampingi beberapa staf Kejaksaan Negeri Malang, diantaranya Susi Elysabet Bidang Fungsional Kejari Malang Bagian Intelejen, Sukradani anggota Bidang Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Negeri Malang, dan Danang Ari Wibowo Anggota intel Kejaksaan Negeri Malang.
Eko Budi Susanto juga memaparkan bahwasanya Tugas fungsi pokok Kejaksaan sudah diatur didalam Undang-Undang No16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sehingga masyarakat dapat secara luas melakukan pangawasan terhadap pelaksanaan tupoksi Kejaksaan Negeri Malang untk menjadi lebih baik.
“Tugas fungsi pokok kejaksaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang No16 Tahun 2004 diantaranya untuk bidang pidana meliputi : penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu dan kelengkapan berkas perkara”, pungkas Eko Budi Susanto.
Sementara itu, Susi Elysabet Bidang Fungsional Kejari Malang Bagian Intelejen menambahkan berkenaan tupoksi Kejaksaan RI untuk bidang perdata dan tata usaha menyebutkan “Apabila suatu lembaga digugat oleh masyarakat atau koorporasi, maka kejaksaan menjadi pengacara negara lembaga tersebut”.
“Amanat UU No.16 tahun 2022 untuk bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”, kata Susi Elisabeth. (Faullana)
No Responses