Paripurna DPRD Magetan Agenda Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD T.A 2022 dan Penetapan Propemperda 2022
Rapat Paripurna DPRD Magetan Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD T.A 2022 dan Penetapan Propemperda 2022
Jawatimur – Magetan – Mearindo – DPRD Kabupaten Magetan gelar Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD T.A 2022 dan Penetapan Propemperda 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Rabu (24/11/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, SE. MM menyampaikan, tekait pandangan umum fraksi, agenda pada hari ini yaitu rapat paripurna pandangan umum fraksi fraksi terhadap rancangan APBD Tahun 2022 dan penetapan Propemperda 2022.
“Ini merupakan rangkaian pembahasan APBD 2022, setelah ini di sampaikan tentunya nanti akan dilakukan penbahasan pembahasan dari fraksi fraksi. Setelah rapat nanti tentunya ada tanggapan atau jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi fraksi,” terangnya
Seperti kemarin yang saya sampaikan, kata Ketua DPRD, “bahwa APBD Tahun 2022 tetap kita fokuskan dan kita dorong pada penanganan kesehatan, ekonomi, penanganan sosial dan juga kita fokuskan pada beberapa sektor untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Magetan yaitu sektor pertanian, pariwisata, serta umkm.” tutupnya
Berikut penjelasan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 :
Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawatimur Nomor : 188/29260/013.4/2021 Tanggal 22 November 2021 tentang hasil konsultasi Propemperda Kabupaten Magetan tahun 2022, program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 sejumlah 17 raperda, dari Pemerintah Kabupaten Magetan sejumlah 13 raperda, 4 raperda dari inisiatif DPRD.
Sesuai surat hasil konsultasi, Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2021 yang belum selesai draft nya, naskah akademiknya ataupun belum dibahas atau sudah dibahas DPRD akan tetapi belum diundangkan tetap dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2022 dan masuk pada skala prioritas.
Adapun program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Magetan tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
2. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
3. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
4. Raperda tentang pengendalian penyakit TBC dan HIV.
5. Raperda tentang penyelenggaran tera/ tera ulang.
6. Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Magetan 2019-2039.
7. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum lawu tirta.
8. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Magetan tahun 2022-2042.
9. Raperda tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.
10. Raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
11. Raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
12. Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
13. Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
14. Raperda tentang pengarusutamaan gender.
15. Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
16. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro.
17. Raperda tentang perlindungan koperasi.
Ada beberapa rekomendasi Raperda yang perlu penyempurnaan isi materi pokok Raperda sesuai hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawatimur sebagai berikut :
1. Raperda tentang tera/tera ulang hasil konsultasi agar mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib di tera dan tera ulang dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018 tentang tera dan tera ulang, alat alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
2. Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Magetan 2019-2039. Hasil konsultasi agar sebelum diajukan permohonan evaluasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawatimur agar di konsultasikan dahulu ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawatimur untuk mendapatkan rekomendasi sesuai mekanisme Permendagri Nomor 113 Tahun 2018 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri daerah provinsi dan rencana pembangunan industri daerah kabupaten/ kota.
3. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2022-2042. Hasil konsultasi agar mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang peraturan penyelenggaraan penataan ruang.
4. Raperda tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung. Hasil konsultasi agar mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
5. Raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
6. Raperda tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, agar disesuaikan dengan PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
7. Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, agar disesuaikan dengan PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
8. Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
9. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, agar mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
10. Raperda tentang perlindungan koperasi. Hasil konsultasi agar mengacu pada PP Nomor 7 Nahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (G.Tik)
No Responses