Bakesbangpol Magetan Kumpulkan Pemuda, Karangtaruna, FKUB Dan FPK. Ada Apa?
Jawatimur – Magetan – Mearindo – Untuk mewujudkan situasi dan kondisi daerah yang kondusif perlu dilakukan langkah-langkah deteksi dini dengan melibatkan masyarakat, pemuda, karangtaruna, FKUB, FPK, sebagai ujung tombak antisipasi terjadinya konflik sosial dan gangguan masyarakat yang lebih luas.
Sarasehan ini guna menyampaikan informasi tentang potensi konflik sosial dan gangguan masyarakat serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal deteksi dini dan cegah dini.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Bakesbangpol Magetan yang diwakili Kabid Wasnas, Dandun Widya Kusuma, S.STP, MM dalam acara “Sarasehan Peningkatan Cegah Dini Terhadap Potensi Konflik Sosial dan Gangguan Masyarakat di Kabupaten Magetan” pada Selasa (30/11/2021)
“Peran masyarakat sangat vital untuk membentuk komunikasi, sinergi dan membantu Pemerintah, TNI dan Polri dalam memberikan informasi, wawasan serta edukasi antar kelompok masyarakat serta ikut melakukan upaya peningkatan cegah dini dalam menjaring berbagai informasi berkaitan dengan isu-isu yang berkembang secara masif menjelang akhir tahun dan tahun politik 2022 – 2024 di Kabupaten Magetan.” tandas Dandun.
Bakesbangpol Kabupaten Magetan berharap kepada rekan-rekan mitra dapat membangun dan menyinergikan kondisi masyarakat agar terhindar dari konflik dan gangguan kamtibmas, Konflik dan isu tersebut. Takutnya digunakan kelompok ataupun oknum tertentu untuk mengambil keuntungan. Oleh karena itu prinsipnya antisipasi (cegah dini), jangan sampai konflik terjadi dan dibiarkan meluas. tutupnya
Kegiatan yang di gelar di Ruang Pertemuan Magetan Park ini melibatkan Kasi trantib se Kabupaten Magetan, unsur dari pengurus IPSI Magetan, Karang Taruna se Kabupaten Magetan, pengurus FKUB Magetan, pengurus FPK Magetan serta tokoh masyarakat dengan menghadirkan narasumber dari KODIM 0804 Magetan dan Polres Magetan.
Sementara itu, Kapten Arm Koirudin ( Pasi Intel Kodim 0804 Magetan) menyampaikan, media elektronik dan internet dan media lainya lebih sulit di kendalikan. Sasaranya generasi muda dan remaja. wawasan kebangsaan pada diri anak bangsa sekarang telah pudar dan hampir pada jurang kehancuran, ikatan nilai kebangsaan yang berhasil menyatukan bangsa pun sudah longgar.
“Untuk itu, mari bersama sama berupaya meningkatkan wawasan kebangsaan dengan menanamkan 3 unsur wawasan kebangsaan yaitu, rasa kebangsaan, paham kebangsaan, dan semangat kebangsaan kepada generasi muda sekarang sebagai motivasi untuk mempertahankan NKRI dan Pancasila sebagai Dasar Negara,” tandas Pasi Intel
“Kami berharap, dengan adanya sarasehan yang melibatkan unsur pemuda, baik dari unsur FKUB, FPK (Forum Pembauran Kebangsaan), IPSI, Karang Taruna se-Kabupaten Magetan serta Tokoh Masyarakat dan lainya dapat bersinergi untuk memberi peran – peran positif dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini, Deteksi dini dan cegah dini terhadap ATHG (Ancaman, Tantangan, Gangguan dan Hambatan) di wilayah Kabupaten Magetan.” tutupnya
Dikesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Magetan, Kompol Suprapto memaparkan dan menekankan pada antisipasi penyebaran covid 19 dan Pengamanan Nataru 2021.
Untuk antisipasi penyebaran covid 19 di wilayah Magetan dan pengamanan menjelang Nataru, ada beberapa langkah langkah yang perlu diambil, diantaranya :
“Mengaktifkan kembali posko PPKM mikro, melaksanakan penyekatan di akses masuk Kabupaten Magetan, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat kepada seluruh
masyarakat, pelaku usaha dan tempat wisata dengan pendekatan 5M bekerja sama
dengan Dinas Instansi terkait,”
“Percepatan pencapaian target vaksinasi, sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka
dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,”
“Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung apabila
tidak ada kepentingan yang mendesak, pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran
Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,”
“Mencegah dan mengantisipasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat
fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru,”
“Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) di wilayah Kabupaten Magetan
serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata dan fasilitas
umum publik.”
Lebih lanjut, Kompol Suprapto menjelaskan, ada beberapa penekanan pada pelaksanaan ibadah natal 2021 sebagai berikut ;
“Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang
berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kab. Magetan, pelaksanaan ibadah dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan dengan
jumlah jemaat tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,”
“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,”
“Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit), menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun / hand sanitizer di pintu masuk dan pintu
keluar gereja,”
“Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi,
minimal jarak 1 (satu) meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat / umat / pengguna gereja yang berkumpul dalam
waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.”
Di akhir pemaparanya, Kompol Suprapto menyampaikan, untuk sektor pariwisata, ada beberapa penekanan khusus dalam pelaksanaan wisata, diantaranya :
“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga), menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai
masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi
mobilitas, dan menghindari kerumunan),”
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang
diperkenankan masuk,”
“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas
total,”
“Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka / tertutup, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara
masif serta menghimbau pelaku usaha wisata untuk tidak mengadakan hiburan dan kembang api selama nataru.” pungkasnya (G.Tik)
No Responses