banner 728x90

Pejabat Kagak Tau?, Ini Dampak PPKM Darurat Bagi Pedagang Kecil

Jawatimur – Magetan – Mearindo – Sesuai IMENDAGRI No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, keputusan Gubernur Jawatimur nomor 188/379/KPTS/103/2021 tentang PPKM Darurat di Jawatimur, serta
Instruksi Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2021 tetang PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Magetan, maka sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, diberlakukan PPKM Darurat guna menekan lonjakan covid 19. Apalagi di Indonesia sudah muncul beberapa varian baru corona seperti alpha, beta dan delta.

Tapi sayang, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3 juli kemarin, tidak dibarengi dengan sosialisasi yang masif agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyiapkan segala sesuatunya. Memasuki hari ke 14 PPKM Darurat pun, belum ada solusi yang tepat bagi para pelaku usaha termasuk pedagang kecil yang mulai terasa terpukul dengan aturan ini.

Kami hanya masyarakat biasa, sebenarnya patuh pada himbauan pemerintah. Tapi lama kelamaan, kami bisa ajur mas dengan aturan PPKM Darurat ini, kata sawir, salah satu penjual nasi goreng dan mie goreng, saat ditemui Mearindo.com di warungnya, pada (16/7/2021)

Penghasilan pun tentu sangat berkurang, waktu ppkm darurat awal, penghasilan sedikit berkurang. Tapi memasuki hari ke 14 PPKM Darurat, penghasilan turun drastis mas. Apalagi saya buka nya sore, ya seperti kata kata di wa group, jam 17.00 bersih bersih dan menata, jam 18.00 buka dasar sambil menunggu pelanggan, baru dapat beberapa pelangggan, jam 20.00 tepat sudah harus tutup.

“mbok iyao, para petugas atau pejabat yang menyuruh tutup itu ngasih solusi, semisal, jualan kami di borong, beliau beliau kan setiap bulan menerima gaji tetap, lha kami dapat gaji dari mana kalau ndak jualan.” celetuknya

Sarmin, salah satu penjual bakso keliling merasa seperti kehilangan pekerjaan. Remok mas, saya hari ini tidak berjualan, melihat situasi dulu biar tidak merugi.

Ditanya Mearindo.com kenapa tidak jualan, Sarmin mengatakan, “saya jualan nya sore, jam 17.00 berangkat dari rumah, dagangan belum laku separo, lampu lampu jalan sudah pada padam kayak kuburan mas. Di satu sisi takut jika jalanan pada gelap dan yang saya kwatirkan bila ada hal hal yang tidak di inginkan. Mecoba nekad keliling tidak ada yang beli, kalau setiap hari begini, ya bisa merugi.” keluhnya

Di hari yang sama, Muhammad Iqbal, salah satu pemilik warung kopi juga mengeluhkan diberlakukannya aturan PPKM Darurat. Sepi mas, jalan-jalan pada ditutup, tambah sepi. Apalagi berdasarkan surat edaran dari pemerintah, kita sama sekali tidak boleh melayani pembeli yg makan / minum di tempat. Harus dibungkus di bawa pulang.

Kita menjual suasana dan juga kenyamanan mas, tidak hanya menjual kopi. Kalau hanya menjual kopi ngapain kita bikin warung yang begitu luas, dengan segala fasilitasnya, ungkap iqbal

“Dampaknya, penghasilan menurun drastis. Sebenarnya, kami juga taat pada aturan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat, tapi tolong lah kalau membuat aturan yang logis dan realistis. Disamping itu, beri kami solusi,” harapnya. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan