LANGGAR PROKES! HABIB RIZIQ DIHUKUM PENJARA. BAGAIMANA DENGAN GUBERNUR KHOFIFAH?
Tanggapan dan pernyataan sikap kami atas pelaporan dugaan pelanggaran prokes dengan terlapor pejabat publik Gubernur Jawa Timur Khofifah maupun dugaan Gratifikasi dengan bercermin pada proses hukum pelanggaran Prokes oleh Habib Riziq Dkk di yang sudah dihukum vonis DELAPAN BULAN PENJARA.
LANGGAR PROKESHABIB RIZIQ DIHUKUM PENJARA. BAGAIMANA DENGAN GUBERNUR KHOFIFAH?
Ormas Orang Indonesia Bersatu
Ketua. Syifaul Anam, S. PdI
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Syukur atas rahmat Allah Subkhanahu wa ta’ala dengan senantiasa memohon tambahan limpahan semoga keadilan hukum dinegeri yang kita cintai ini dapat terpenuhi.
Dengan memperhatikan serangkaian proses hukum yang dijalani oleh beberapa warga negara Indonesia yang merupakan bukan pejabat maupun aparat pemerintah yakni Habib Riziq Syihab dan beberapa temanya pada kasus kerumunan masa pada situasi pandemi Covid-19 hingga masuk pada vonis pidana, yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Kamis 27/6/2021.
Atas hukuman tersebut melalui proses persidangan yang panjang, dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bahwasanya Imam besar FPI itu terbukti bersalah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
Diatas adalah potret keadilan hukuk yang diberikan penegak hukum kepada warga negara sipil atau rakyat biasa dan bukan pejabat / aparat pemerintah akibat pelanggaran protokol kesehatan atau tidak kepatuhan terhadap aturan prokes yang didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP pasal 93.
Beliau semua bukan pejabat kepala desa, kelurahan, camat, bupati gubernur, DPR, menteri ataupun jabatan tinggu lainya. Melainkan warga negara biasa. Lantas apakah konsekwensi hukum itu juga dapat dituntutkan pada pejabat negara jika pada konteksnya didapati pelanggaran yang sama dengan undang undang diatas. Terlepas seberapa kuantitas dari obyek pelanggaran namun yang kami tanyakan adalah subyek atau pelaku yang melekat jabatan dimana terdapat tugas fungsi pokoknya masing-masing sesuai amanah jabatanya.
Jika hukum itu bermata keadilan. Maka ormas orang Indonesia Bersatu meminta kepada penegak hukum untuk melakukan hal yang sama pada kasus yang dilaporkan oleh Warga Negar Iandonesia yakni Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi yang telah melaporkan Gubernur, Wakil, dan plh Sekdaprov ke SPKT Polda Jatim perihal dugaan pelanggaran prokes dan ditambah lagi dugaan gratifikasi pada Senin, 24/5/2021 lalu.
Catatan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ disebutkan, kepala daerah dilarang menggelar buka bersama, open house, atau kegiatan halal bi halal dengan jajarannya. Itulah sebabnya acara ulang tahun Khofifah sangat tidak elok di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi.
Beberapa orang yang tergabung dalam Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Jawa Timur (SPKT Polda Jatim) pada Senin (24/5/2021) siang. Mereka membawa sejumlah berkas untuk melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi.
Kami sampaikan bahwasanya sebelumnya, salah seorang anggota Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi, Roni Agustinus mengatakan, ada 2 laporan yang disampaikan. Saudara Roni menyayangkan klarifikasi Khofifah yang menyebut berita dan video yang viral itu tidak faktual dan tidak objektif. Menurutnya, pemberitaan soal pelanggaran prokes, baik yang dilakukan pejabat maupun masyarakat harus dipublikasikan. Tujuannya, agar bisa memberikan efek jera.
Atas klarifikasi itu pula kami berharap, pelanggaran prokes yang dilaporkan kawan aktifis 98 Surabaya itu tentu juga harus diproses secara hukum. Agar rakyat tahu bahwa hukum itu tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya yang melakukan pelanggaran serupa untuk diproses hukum sesuai regulasi dan sanksi yang ada.
Perihal klarifikasi permintaan maaf Khofifah, Roni menegaskan hal tersebut tak cukup untuk menghilangkan proses hukum. Menurut dia, pejabat sama halnya dengan masyarakat, apabila terbukti melanggar hukum atau aturan yang berlaku, harus diproses.
Mengingatkan tentang pelaporan dugaan pelanggaran prokes Covid-19 dan dugaan gratifikasi maka publik dapat juga mencermati beberapa pasal yang disampaikan dalam pelaporan tersebut antara lain:
- Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
- Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP,
- Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perihal tentang dugaan gratifikasi, karena dalam pembelaannya, Sekdaprov mengatakan bahwa acara itu secara spontanitas. Kalau spontanitas, artinya ada anggaran yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan ultah tersebut. Sehingga patut kami tanyakan lantas pakai uang siapa kegiatan itu dilakukan?.
Jikalaupun penyelenggaraan ultah orang nomor 1 di Jatim itu menggunakan uang pribadi Sekdaprov atau APBD Jatim. Mengingat, pejabat publik tak boleh menerima ataupun memberikan hadiah yang dinilai bisa menjadi gratifikasi maupun penyelewengan APBD/APBN untuk kepentingan pribadi.
“Kalau menggunakan uang pribadi, berarti sekdaprov telah memberikan hadiah berupa acara ultah itu kepada gubernur dan wakilnya, sehingga masuk dalam unsur-unsur tindak pidana gratifikasi dalam UU Tipikor. Sedangkan, kalau APBD lebih parah lagi, korupsi, apa ada anggaran untuk ultah?
Berikut tanggapan dan pernyataan sikap kami atas pelaporan dugaan pelanggaran prokes dengan terlapor pejabat publik Gubernur Jawa Timur Khofifah maupun dugaan Gratifikasi dengan bercermin pada proses hukum pelanggaran Prokes oleh Habib Riziq Dkk di yang sudah dihukum vonis DELAPAN BULAN PENJARA.
Pada akhir kalimat ini kami cantumkan Hadits atau Sabda Baginda Nabi Mukhammad SAW sebagai berikut :
لو ان رجلا صفن بين الركن والمقام و صلى وصام ثم مات وهو مبغض لأهل بيت محمد صلى الله عليه وسلم دخل النار
: “Andaikata seorang laki-laki berdiri antara hajar aswad dan maqam Ibrahim melakukan shalat dan puasa, kemudian meninggal dunia sedangkan membenci ahli bait Muhammad صلى الله عليه وسلم, maka ia masuk neraka.” (HR at-Thabrani dan Al-Hakim)
اشتد غضب الله على من آذانى فى عترتى
“Murka Allah menjadi sangat terhadap orang yang menyakiti aku tentang keluargaku.” (HR Ad-Dailami)
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ormas Orang Indonesia Bersatu
Ketua : Syifaul Anam, S.PdI
No Responses