Bandar Narkoba Dibekuk Jajaran Restik Polres Tulang Bawang Barat
Lampung – Tulangbawang – Mearindo.com, Humas Polres Tulang Bawang Barat (02/11/2020), Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil Meringkus satu orang (laki-laki) Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dikawasan HTI register 44 Dusun Terang Agung Kecamatan Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan, terduga pelaku yang bernama (D) 48 Tahun, pekerjaan wirswasta, Alamat tempat tinggal kawasan register 44 HTI RT/RW 003/008 Dusun Terang Agung Desa Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden SH,MH Panjaitan mengatakan pada hari Senin tanggal 02 November 2020 sekira jam 22.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah (D) Sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan inex, kemudian team Sat narkoba di pimpin Kasat Narkoba meluncur ke sasaran ,kemudian mengamankan sodara (D) Bin M.Zen diruangan tamu kediamannya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam bungkus rokok gudang garam miliknya 2(dua) klip plastik berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu , kemudian didalam lemari kamar ditemukan kotak plastik berisikan 3(tiga) klip plastik berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip plastik berisi 1(satu) butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis extacy/inex, kemudian team membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih Dari Kasat Narkoba Mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lalu ditemukan barang bukti berupa:
1. 5(lima)buah klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,seberat 0 ,91 Gr
2. 1(satu ) klip plastik berisi 1(satu) butir pil warna pink yg diduga narkotika jenis inex/extacy
3.1(satu)buah kotak rokok gudang garam
4.1(satu)buah kotak plastik
5.1(satu)HP android warna hitam merk oppo
6.2(dua)buah hp merk nokia.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH Mengatakan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini terjerat Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 ayat(1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup. “Pungkasnya”….. (Sanusi)
No Responses