Tolak UU Omnibus Law? Ormas OI Bersatu Himbau Rakyat Juga Ajukan Uji Materi Ke MK
Jawa Timur, Ormas Orang Indonesia Bersatu menyikapi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan di DPR pada 5 Oktober 2020 dan hingga saat ini belum diundangkan di lembaran negara namun secara terus menerus menuai protes besar besaran diberbagai wilayah Indonesia.
Protes terhadap UU usulan presiden itu dilakukan oleh berbagai kalangan baik mahasiswa, organisasi Serikat Pekerja, organisasi kepemudaan dan elemen masyarakat yang mendesak untuk tidak sah kanya Undang-Undang tersebut.
Demonstrasi turun kejalan mayoritas menyuarakan adanya indikasi pasal pasal yang disinyalir dapat berdampak merugikan hajat hidup rakyat pribumi Indonesia dan dianggap lebih berpihak pada kepentingan infestor asing maupun sekelompok pemodal kapitalis.
Syifaul Anam, S.PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu dalam keterangan pers nya menyatakan sikap bahwa sepatutnya pemerintah tidak arogan mempertahankan ambisi terhadap produk UU Omnibus Law. Sehingga sangat penting mendengarkan aspirasi rakyat dan melakukan perbaikan terhadap materi materi pasal yang disangkakan demontran untuk rapat dilakukan perubahan agar rakyat tidak empati kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
“Kita sudah tes dan uji beberapa DPR lah tentang isi UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pusat pada 5 Oktober lalu, mereka mengakui banyak yang tidak tahu isinya dan hanya menerima salinan ringkasan Undang2 tersebut. Sedangkan dalam jeda waktu sampai 12 Oktober ini rakyat disuguhkan dengan informasi perbedaan ketebalan halaman produk UU tersebut”, ujar Anam
Anam juga menyarankan adanya upaya hukum ditempuh oleh rakyat baik secara koorporasi maupun perseorangan dalam rangka protes terhadap materi UU terbit dapat pula ditempuh melalui jalur mekanisme hukum dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“ketika Gelombang rakyat yang menjadi bagian dari negara demokrasi ini sudah tidak didengar lagi. Maka tentu tuntutan rakyat bisa ditempuh dengan mekanisme hukum untuk di uji materi pada tingkatan MK, sebab konon katanya negara ini menjunjung tinggi nilai hukum Berkeadilan. Nanti kita lihat faktanya dikemudian hari”, Kata Anam.
Tanggapan Ormas Orang Indonesia Bersatu, pihak pihak rakyat yang keberatan terhadap UU Omnibus Law mungkin dapat mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyusunan Dan Peran Masyarakat
UU Cipta Kerja diduga melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat secara luas. Selain itu pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan sepertinya kurang melibatkan komponen masyarakat yang berhubungan langsung dengan 76 peraturan dalam UU maka tidak heran jika gelombang penolakan datang dari berbagai elemen rakyat.
Kerancuan Jumlah Halaman
Rakyat yang protes juga dapat mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi. Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.
“Saya berpendapat adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya“,Anam.
Ormas OI Bersatu berharap kepada pihak pihak yang memperjuangkan penolakan UU juga menggunakan jalur permohonan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.
“Selain itu lebih penting adalah para aktifis penolak UU Omnibus Law Perlu tahu isi UU Omnibus Law sejak dari draf RUU kemudian di sahkan dan yang diserahkan kepada Presiden, dan kuatirnya yang sudah diterima presiden ini nanti diotak atik lagi. Nah kalau diubah menjadi sesuai tuntutan rakyat maka kita malah berterima kasih, tapi kalau tiba-tiba malah dirubah merugikan masa depan rakyat pribumi dan menguntungkan pemodal Aseng terus bagaimana?…”, sindir Anam
Kontributor : Altec
No Responses