banner 728x90

Sikap Ormas Orang Indonesia Bersatu Terhadap Penangkapan Beberapa Aktifis KAMI Jelang Aksi

Ormas Orang Indonesia Bersatu, melalui Ketua Sifaul Anam, S.PdI

Penangkapan terhadap sejumlah aktivis, selain Syahganda Nainggolan juga ada Anton Permana, Jumhur Hidayat dan yang lainnya, kesemuanya itu sepertinya tidak dapat dilepaskan dari aksi 13 Oktober 2020 (Penolakan UU OBL).

Ketiga aktivis tersebut merupakan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Oleh karena itu, pertanyaan seriusnya apakah penangkapan tersebut murni berdasarkan hukum, atau justru mengandung kepentingan politik.

Diketahui melalui berbagai media bahwa Laporan Polisi tertanggal 12 Oktober 2020. Sementara Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2020. Seiring dengan itu penangkapan dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020. Menjadi pertanyaan, begitu cepatnya Sprindik, hanya berselang satu hari dari LP. Begitu juga dengan penangkapan di tanggal yang sama dengan Sprindik. Kondisi demikian tidaklah lazim dan sulit untuk dapat dimengerti.

Penangkapan menunjuk pada seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana. Terhadap tindakan penangkapan harus ada terlebih dahulu minimal dua alat bukti terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, dalam proses penyidikan yang mengarah kepada penangkapan dipersyaratkan harus adanya minimal dua alat bukti.

Selain itu, apakah yang bersangkutan telah memenuhi unsur delik sebagaimana yang disangkakan. Dalam pemberitaan diketahui, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Patut untuk diketahui, Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik materil dengan menunjuk frasa “untuk menimbulkan”. Apakah telah nyata sungguh-sungguh terjadi timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)?, kapan dan dimana??

Dan apabila pasal disangkakan adalah HOAK terkait materi UU OBL maka Materi hoak harus disejajarkan dengan fakta..

Sedangkan faktanya materi untuk penbanding HOAK pun saat ini masih belum final dan dari pemerintah justru patut diduga menjadi dalang sumber membuat keresahan rakyat dengan memunculkan banyak versi dari Undang undang OBL.

Undang undang ITE selayaknya kok seperti menjadi alat pasal karet untuk mengkebiri kritik rakyat. Sedangkan pelaku HOAK dan Ujaran Kebencian dari pihak pendukung rezim malah dibiarkan.

Semoga siapapun yang mempermainkan hukum di negeri ini untuk mendzolimi rakyat dibalas Allah dengan dilaknat, disusahkan hidup kluarganya dan keturunannya, dimatikan dalam keadaan syu’ul Khotimah, disusahkan di Akherat…

Syifaul Anam, S.PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu

Syifaul Anam, S.PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu

Al QUR’AN 148
۞ لَّا يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلْجَهْرَ بِٱلسُّوٓءِ مِنَ ٱلْقَوْلِ إِلَّا مَن ظُلِمَ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

HADITS ROSULULLOH SAW

ثَلَاثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا اللَّهُ فَوْقَ الْغَمَامِ وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ : وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ

“Ada tiga golongan manusia yang doa mereka tidak akan ditolak: Orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doanya orang yang dizalimi. Allah akan mengangkat doanya sampai di atas awan dan dibukakan pintu-pintu langit untuknya, dan Allah berfirman : Demi keagungan-Ku, Aku benar-benar akan menolongmu meskipun tidak serta merta.

14 Oktober 2020

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan