Pasca Unjuk Rasa 13102020 Pemerintah Gelar Rakor UU OMNIBUS LAW
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Pemerintah Kabupaten Magetan ikuti Vidcon bersama Menkopolhukam, Menkoperekonomian, Mendagri, Menkeu, Menaker, Menteri LHK, Menteri ATR, Menkop UKM, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Ka BKPM, dan Ka BIN terkait sinergitas kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Omnibuslaw, bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan Jalan Basuki Rahmat No.01 Kabupaten Magetan, Rabu (14 Oktober 2020)
Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law digelar satu hari setelah adanya demo besar yang dilakukan oleh GUIB dan gabungan Ormas kepemudaan diberbagai tempat. Termasuk di Magetan aksi juga dilakukan oleh sejumlah aktifis GUIB yang di pimpin Imam Yudianto Sutopo dan Boby, Sifaul Anam Ormas OI Bersatu, Sutikno Ormas Kepemudaan.
Vidcon bersama jajaran Kabinet Indonesia Maju diantranya Mendagri RI Tito Karnavian, Menko Polhukam RI Prof Dr Mahfud MD, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menaker RI Ida Fauziyah, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahyanto, Kapolri Jendral Idham Azis dan Beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju
Sedangkan unsur Forkopimda Magetan yang menghadiri Vidcon Wakil Bupati Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, Ketua DPRD Kab Magetan H. Sujatno, SE, MM, Komandan Kodim 0804/Magetan Letkol Inf Ismulyono Triwidodo, SIP, Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kajari Kab Magetan Ely Rahmawati SH, MM, MH, Kepala Pengadilan Negeri Kab Magetan Maulia Martwenty Ine, SH. MH Perwakilan Forkopimda Lanud Iswahyudi.
Menko Polhukam RI Prof Dr Mahfud MD mengatakan, UU Omnibuslaw dibuat karena rumitnya perijinan yang kemudian dibuatlah UU yang pada saat itu banyak problem disemua UU sehingga muncul ide membuat UU yang dapat merangkum semua permasalahan tersebut yaitu UU omnibuslaw.
Lanjutnya, Presiden sebelumnya juga sudah mengkampanyekan penyederhanaan UU untuk mempermudah perijinan.
“UU Omnibus low telah dibahas secara terbuka sehingga banyak beredar UU dan perubahannya karena semua masukan ditampung dan dibahas dan memang dalam pembahasan itu tidak seratus persen sama dengan keinginan masing-masing masukan,”ucap Mahfud MD.
Sekarang sudah ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan lainnya sehingga sekarang sudah dipermudah dan diperhatikan melalui UU tersebut.
Karena banyak beredar berita hoax. Maka terkait dengan unjuk rasa selama sesuai dengan ketentuan silahkan dan itu dilindungi oleh UU, tetapi jangan terjadi aksi anarkis itu yang justru membuat situasi tidak baik. “Rakor ini saya nyatakan dibuka dengan resmi,”ucapnya.
Ditambahkan Menko perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, Struktur UU Cipta Kerja, Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1), Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2-Pasal 5), Bab IIl Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha (Pasal 6- Pasal 79), Bab IV Ketenagakerjaan (Pasal 80- Pasal 84), Bab V Kemudahan, Perlindungan, Pomberdayaan Koperasi dan UMKM (Pasal 85- Pasal 104), Bab VI Kemudahan Berusaha (Pasal 105-Pasal 118B), Bab VII Dukungan Riset dan Inovasi (Pasal 119-Pasal 121), – Bab VIII Pengadaan Lahan (Pasal 122-Pasal 147), Bab IX Kawasan Ekonomi (Pasal 148 -Pasal 153), Bab X Investasi Pomerintah Pusat darn Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 154- Pasal 173), Bab XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja (Pasal 174-Pasal 176), Bab XII Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 177- Pasal 179), Bab XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 180 -Pasal 183), Bab XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 184) dan Bab XV Ketentuan Penutup (Pasal 185- Pasal 186)
Lanjutnya, latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja : Supaya terjadi peningkatan ekosistem investasi, Adanya kemudahan Berusaha, SDM Ketenagakerjaan , Adanya dukungan UMKM, Terdapatnya Riset Dan inovasi, Pengadaan tanah, Supaya terjadi perluasan lahan/kawasan ekonomi, Investasi Pemerintah Pusat dan PSN, Administrasi pemerintahan dan Terdapatnya sanksi
Sedangkan manfaatnya : Mendorong Terciptanya lapangan kerja, Memudahkan pembukaan usaha baru dan Mendukung pemberantasan korupsi.
Tujuan Umum UU Cipta Kerja :
1) Menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan Berusaha.Mudah dalam arti perizinan dan fasilitas/ kemudahan.Perlakuan Khusus untuk UMK (Usaha Mikro & Kecil). Mudah dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum). Mudah dạlam manajemen/operasional Koperasi.
2) Menjamin hak-hak pekerja melalui Perlindungan Pekerja : a) Upah Minimum (UMK)tetap ada, b) Uang pesangon tetap ada, c) Tidak ada perubahan sistem penetapan upah. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, d) Hak cuti tetap ada, e) Status katyawan tetap masih ada, f) Perusahaan tidak bisa mem-pHK secara sepibak, g) Jaminan sosial tetap ada, bahkan ditambahkan dengan, h) Jaminan Kehilangan Pekerjaan, i) Status karyawan tetap masih ada, j) Tenaga asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan, k) Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyavwan dari perusahaan alih daya.
Paparan Menaker RI, Ida Fauziyah menjelaskan, Urgensi UU Cipta Kerja : Bahwa UU Cipta Kerja dirancang di dalam dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepet den tepat.Tanpa reformasi struktural pertumbuhan ekonomi akan melambat.
Jlka hal Ini (RUU) tidak dilakukan, maka akan terjadi : 1) Lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, 2) Daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, 3) Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, 4) Indonesla terjebak dalam mlddle incame trap
Prinsip Umum UU Cipta Kerja adalah dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi. Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003. Ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003.
“Keterlibatan Publik Dalam Penyusunan RUU Cipta Kerja : 1) Pembahasan RUU cipta Kerja dilakukan sebanyak 64 kali terdiri dari 2 kali rapat kerja 56 kali Rapat Panja dan 6 kali Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, 2) Pembahasan dasan Inventarisasi Masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai darl 20 April 2020, 3) RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdirl darl S Bab dan 174 Pasal, serta berdampak terhadap 1.203 pasai dari 79 UU terkait, 4) Proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik baik dari unsur pekerja/buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian/Lembaga, Praktisi Akademisi serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO), 5) Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli,FGD, Rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha), 6) Proses pembahasan RUU CGpta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan dislarkan melalul kanal-kanal media soslal yang tersedia, 7) RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 5 Oktober,”terangnya.
Substansi UU Cipta Kerja antara lain : 1) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonosia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi yang sesuai dengan Jabatan yang akan diduduki. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. 2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) : a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap), b) PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai, c) PKWT berakhir pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai sesual dengan masa kerja(diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintah). Dan d) Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan dunia kerja.
“Waktu Kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 meliputi : 1) 7 jam sehari dan 40 Jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.2) 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Dan 3) Menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut,sehingga perlu diatur waktu kerja khusus. Misalnya, sector ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Serta Hak Istrahat : Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak istrahat saat haid dan istirahat melehirkan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sementara waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 4 jamdalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 Minggu,”ucapnya.
Upah Minimum : 1). ditetapkan dengan mernperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah, 2) Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib diteteapkan oleh Gubernur, 3) Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada, 4) Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi, dari upah yang ditetapkan pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah, 5) Bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dan 6) Pesangon dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
“ Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan diterima oleh pekerja/buruh. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagi sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh,”ujarnya.
Manfaat Program JKP berupa cash benefit (uang tunai), akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Kompensasi PHK menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diikelola oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Skema Alih Daya. Tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya. Apabila terjadl pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja darl pekerja/buruh tetap dihitung. dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajlb memenuhi perizinan berusaha yarg diterbltkan oleh Pemerintah Pusat,”tandasnya.
Mendagri RI, Tito Karnavian mengatakan, segenap jajaran aparatur pemerintah daerah supaya bersinergi dengan pemerintah pusat didalam mensosialisasikan dan dapat menjawab dari pertanyaan warga negara terkait dengan UU Cipta Kerja.
“Ada kelompok yang tidak tau tentang isi UU Cipta kerja yang sebenarnya justru sangat membantu dan memihak pekerja, Kelompok yang tau subtansinya dan memaksakan keinginan harus Seratus persen UU yang sesuai keinginannya dikabulkan, Ada kelompok yang memang tidak mau tau dan menyudutkan pemerintah dan justru menghasut untuk melakukan aksi Unras. Harus ada langkah-langkah konfrehensif dan terukur dalam menangani masalah ini sehingga permasalahan dapat diselesaikan,”terangnya.
Mentri KLH Dan Perambah Hutan, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) Kehutanan meliputi. Perangkat perundangan yang mengatur : 1). RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2) RPP Bidang Kehutanan 3) RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan pajak denda administrasi
“Substansi Perubahan UUCK Kehutanan : 1) Pengukuhan Kawasan Kehutanan, 2) Kecukupan Kawasan Kehutanan dan Penutupan Hutan, 3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, 4) Penggunaan Kawasan Hutan, 5) Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan,”pungkasnya.
Ringkasan, bahwa kegiatan Vidcon tersebut dalam rangka membahas tentang sinergitas kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Omnibuslaw sehingga permasalahan terkait UU Cipta Kerja Omnibuslaw dapat diatasi dengan baik.(Lak/G.lih/Red)
<iframe src=”https://www.youtube.com/embed/0WFqc7w4LLA” width=”300″ height=”300″ frameborder=”0″ allowfullscreen=”allowfullscreen”></iframe>
No Responses