Inilah Hasil Hearing Mensikapi UU CIPTA KERJA/OMNIBUSLAW Bersama DPRD Trenggalek
HEARING MENYIKAPI DI SYAHKANYA UU CIPTA KERJA/OMNIBUSLAW DI KANTOR DPRD KAB. TRENGGALEK
Kamis 15 Oktober 2020 pukul 10.10 s.d 12.20 WIB bertempat di Aula Gedung Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kab. Trenggalek Jl. A. Yani No.2 Trenggalek telah di laksanakan Giat Hearing oleh ART (Aliansi Rakyat Trenggalek), dengan DPRD Kab. Trenggalek di ikuti sekitar 30 orang, penanggung jawab Sdr. Trigus Dodik Susilo (Pemuda Muhammadiyah Kab. Trenggalek) dengan agenda hearing, terkait disahkan UU Omnibus Law tanggal 5 Oktober 2020 dan pembahasan perubahan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah Kab. Trenggalek.
Hearing tersebut dihadiri :
- Sokarudin (Ketua Pansus Raperda RT/RW Kab. Trenggalek, Komisi 2 Fraksi PKB)
- Pranoto (Anggota Pansus Raperda RT/RW, Komisi 2 DPRD Kab. Trenggalek dari Fraksi PDIP)
- Imam Basuki (Anggota PansusRaperda RT/RW Komisi 2 DPRD dari Fraksi Gerindra)
- Mugianto ( DPRD Trenggalek Anggota Pansus)
- Imam Muslihudin (DPRD Trenggalek Anggota Pansus)
- Siswoyo (DPRD Trenggalek Anggota Pansus)
- Ahmad Najib (ART)
- Amrulloh (ART)
- Mustaghfirin (ART) Anggota ART Trenggalek.
Giat Hearing oleh ART (Aliansi Rakyat Trenggalek), dengan DPRD Kab. Trenggalek di mulai di terima oleh Sokarudin selaku Ketua Pansus Raperda RT/RW dari Komisi 2 DPRD Fraksi PKB,.
Sokarudin menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPRD Kab. Trenggalek bertujuan untuk melayani masyarakat, karna itu di adakan pertemuan pada kesempatan pertama di laksanakan pertemuan dengan ART (Aliansi Rakyat Trenggalek), untuk mengurai permasalahan permasalahan di Kab. Trenggalek.
Sedangkan Hanung ART Munjungan me yatakan bahwa ART (Aliansi Rakyat Trenggalek), hadir di DPRD Kab. Trenggalek sebagai bentuk rasa simpati dan perduli kepada isu nasional atau lokal yang saat ini sudah marak dan di ketahui oleh masyarakat.
Masa membawa tiga aspirasi/tuntutan yang di bawakan ART antara lain :
- Menyikapi tentang UU Cipta kerja/ Omnibislaw.
- Terkait dengan rancanangan undang undang peraturan RT/RW di Kab. Trenggalek.
- Menuntut janji janji yang telah di sepakati DPRD Kab. Trenggalek, terkait dengan Anggota DPRD tidak boleh bermain Proyek, Konsultan atau Kontraktor.
Hanung juga menyampaikan bahwa rancangan UU Cipta Kerja (Cacat Hukum), terutama mengenai peraturan RT/RW di kawatirkan akan berpengaruh kepada ekosistem kehidupan orang banyak dan juga dengan lingkungan hidup.
Sementara itu Trigus selaku Ketua ART menyampaikan agar DPRD menolak UU Omnibuslaw, terutama yang paling di soroti terkait dengan Amdal dan juga terkait dengan peraturan yang membahas RT/RW karna akan berpengaruh kepada kelayakan hidup.
Peserta aksi juga mengusung tuntutan terkait dengan Investasi yang akan di tingkatkan dalam UU Cipta kerja di sinyalir dan telah di kaji hanya akan memperlambat Investasi dan akan mempersulit pengusaha dalam melaksanakan usaha.
“Pencabutan perijinan terkait kehutan atau tanah KAS Kab. Trenggalek, yang di sinyalir akan di jadikan usaha tambak ataupun penambangan, karna apabila di fahami RUU Omnibuslaw terlalu memberi kewenangan tanpa batas kepada pemerintah Pusat, namun dalam Filosufi hukum dan pandangan sangat bermacam macam dari kacamata masing masing dan di tiap tiap wilayah”, ujar Trigus.
ART mengkritik bahwasanya tindakan Presiden terlalu masuk dalam UU Cipta Kerja Omnibislaw tersebut, kususnya di bidang penambangan di sinyalir imbasnya secara luas akan mengesampingkan ekosistem alam.
ART Juga menduga UU Cipta kerja akan memberikan power kekuasaan Eksekutif tanpa batas sehingga akan memberikan kekuasaan yang terlalu besar, dan di kawatirkan akan membuat permasalahan yang baru.
Menurutnya apabila telah terlaksana UU tersebut, akan berimbas kepada masyarakat terutama lingkungan hidup karna di kesampingkanya Amdal, dan terkait Tata Ruang menghilangkan hak masyarakat yang telah berlangsung sampai saat ini.
Sementara itu Joko (ART Munjungan) menambahkan “Menuntut agar terkait dengan tanah KAS Trenggalek di syahkan seluas 53.506,67 Ha menjadi 4492 Ha, berhubungan dengan peraturan Peta RT/RW jangan sampai berimbas yang tidak baik pada Masyarakat”, ujar Joko
Rak juga menyampaikan tuntutan diantaranya :
– perlindungan terhadap lingkungan hidup terutama terkait dengan Amdal dan juga tanah KAS di Kab. Trenggalek. Serta menagih Janji kepada DPRD Trenggalek
DPRD tidak boleh menjadi Kontraktor atau mengerjakan Proyek proyek, atau Konsultan sesuai UU yang berlaku.
Menagih janji DPRD terkait penanganan limbah Tambak dan menjaga lingkungan.
Sokarudin (Ketua Pansus Raperda RT/RW Kab. Trenggalek, Komisi 2 Fraksi PKB), yang intinya :
- Terkait dengan UU Omnibuslaw, bahwa terkait dengan undang undang tersebut adalah kewenangan Pusat, Namun terkait penyampaian atau tuntutan akan di tindak lanjuti dan di sampaikan kepada Pemerintah pusat.
- Terkait dengan Tuntutan DPRD tidak boleh bermain di bidang Kontraktor/Konsultan dan pengerjaan proyek, dengan sendirinya Anggota DPRD harus mentaati hukum yang berlaku, dan tuntutan ART telah di sampaikan kepada Anggota DPRD di Kab. Trenggalek.
- Terkait dengan permasalahan di sampaikan dengan KLHK trenggalek seluas 53.506,67 Ha dan akan di singkronkan dengan Peta RT/RW di koordinasikan dengan Bapeda Trenggalek.
- Terkait dengan peraturan RT/RW sampai dengan saat ini belum selesai, dan masih dalam proses penyempurnaan, kusus di Kab. Trenggalek akan di selesaikan.
- Terkait dengan Limbah, dari DPRD memperhatikan dan telah melaksanakan sidak di lapangan, memang ada beberapa yang belum beres terkait permasalahan limbah, namun ke depan akan tetap di selesaikan sehingga lingkungan hidup di Kab. Trenggalek akan tetap terjaga.
- Terkait dengan Peta Pansus RT/RW dan di singkronkan dengan tanah KAS saat ini, masih belum selesai, baik milik perhutani, milik Masyarakat karna itu meminta waktu dan bersabar untuk menangani permasalahan permasalahan tersebut.
- Lenyampaian Sdr. Suripto (Tomas Muhammadiyah Trenggalek) yang intinya menegaskan penyampaian dari ART, dan meminta agar ada penanganan yang serius.
- Penyampaian Sdr. Mustagfirin (ARPT Watulimo) :
- Menyampaikan agar DPRD apabila membikin UU harus dengan ketentuan dan juga penanganan yang jelas.
- Menyampaikan agar fungsi fungsi pemerintah yang berperan di Kab. Trenggalek di laksanakan dan di fungsikan, sehingga apabila tidak ada penanganan yang maksimal maka akan mengancam ekosistem alam akan rusak karna pembiaran limbah limbah.
- Menuntut agar isu isu limbah, penanganan hukum terkait dengan limbah harus benar benar di tindak lanjuti, sehingga rakyat tahu dan mengerti, sehingga semua terbuka dan jelas.
- Meminta pemeriksaan perijinan tambak yang melanggar RT RW , sehingga Trenggalek akan jelas mau di bawa kemana, meminta perda RT RW di tegakan di Kab. Trenggalek.
Bahwa Giat Hearing di laksnakan dalam rangka meminta penjelasan terkait disahkan UU Omnibus Law tanggal 5 Oktober 2020 dan pembahasan perubahan Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wilayah Kab. Trenggalek.
Bahwa terkait dengan permasalahan RT/RW Kab. Trenggalek akan di bahas dengan Bapeda Trenggalek dan akan di tangani oleh Pansus RT/RW Kab. Trenggalek. Selain itu Pansus DPRD menyetujui terkait dengan tanah KAS Trenggalek 53.506,67 Ha di singkronkan dengan peta RT/RW Kab. Trenggalek.(Altek)
No Responses