Kisruh RUU HIP Tak Cukup Hanya Dihentikan Tapi Bubarkan Partai Pengusung Dan Pidanakan Konseptornya
“Rakyat Sedang Menonton Polah Tingkah Aparat Penegak Hukum. Beranikah Mengusut Tuntas Siapa Saja Yang terlibat didalam penyusunan isi RUU HIP yang berinisiasi menjadikan Pancasila ke Tri Sila dan Eka Sila. TAP MPRS 25 1966 sedang diuji dimana posisi hukum di negeri yang konon katanya menjunjung hukum sebagai Panglima keadilan” Syifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu
Salah satu amanat dari Maklumat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah agar oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia via RUU HIP, agar diusut oleh pihak yang berwajib.
Kecurigaan MUI ini sangat beralasan disebabkan beberapa argumentasi, yaitu :
*Pertama,* RUU HIP ini telah selesai, hanya tinggal dilakukan harmonisasi di Banggar DPR dan telah ditunjuk Rieke Diah Pitaloka selaku Pimpinan Panja. Artinya, RUU HIP ini telah melewati serangkaian proses dan prosedur, sejak usulan masuk dalam Prolegnas prioritas hingga fixed menjadi RUU yang dibahas di DPR.
Pembahasan RUU HIP tertunda, atau jika akhirnya dibatalkan itu bukan inisiator panja atau DPR, melainkan karena aspirasi Umat Islam yang memprotes RUU HIP yang bernafaskan Komunisme Liberalisme.
Dalam konteks pidana, bisa disimpulkan bahwa tindak Pidana telah dilakukan, sejak niat, perencanaan hingga eksekusi, namun batal dilanjutkan karena adanya faktor penghambat dari luar, bukan inisiatif sendiri untuk mengurungkan niat melakukan kejahatan.
Jika kita analogikan, ini seperti orang mau mencuri beras, telah menyiapkan linggis, sejumlah karung, dan kendaraan pengangkut. Pencuri juga merupakan komplotan yang berbagi tugas.
Namun, ketika pencuri sedang membuka gudang beras, tertangkap kamera cctv, didatangi warga sekampung, lantas sang pencuri ngeles, tidak mau mencuri tapi linggis hanya digunakan untuk memperkuat kaitan rantai yang menggembok gudang.
Itulah kelakuan para pengusung dan konseptor RUU HIP. Mereka ketangkap basah mau mengganti idelogi negara, merendahkan konsep ketuhanan yang maha esa dengan Ketuhanan yang berkebudayaan, memeras Pancasila, menolak TAP MPRS Tentang larangan PKI, dan ketika dikritik umat Islam, mereka ngeles dengan menyebut RUU HIP bertujuan mulia.
Karena telah ada niat, perencanaan, oknum-oknum dan serangkaian tindakan nyata dengan bukti telah dibahasnya RUU HIP, maka menjadi jelas ada upaya Makar dengan modus operandi mengganti ideologi Negara melalui RUU HIP.
Karena ini sudah terkategori tindak pidana, jadi tidak bisa dilepaskan hanya dengan dibatalkan RUU HIP. Sama seperti maling, yang telah mencongkel gudang beras dan menyiapkan truk pengangkut, tidak bisa dilepaskan hanya karena ketahuan dan membatalkan pencurian. Pencurian tetap harus diproses hukum.
*Kedua,* rencana Makar dengan modus operandi mengganti ideologi Negara melalui RUU HIP ini, dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Pasti ada partai dan individu yang terlibat.
Karena itu, hukuman bagi partai pengusung, yang terlibat menginisiasi RUU HIP harus dibubarkan, baik berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 4 huruf c UU Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2003 Jo UU Nomor 16 tahun 2017), maupun Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5, UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol).
Adapun individu yang terlibat sebagai konseptor RUU HIP, wajib diproses Pidana berdasarkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
*Ketiga,* menganggap perkara selesai dengan pembatalan RUU HIP atau apalagi hanya dilakukan penundaan, sama saja membiarkan makar terhadap ideologi Negara dan mentolerir tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Hal ini tidak akan menimbulkan efek jera, dan pasti suatu saat para pendukung Komunisme PKI akan kembali melakukan infiltrasi ideologi melalui kader mereka yang ada di partai, eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Tindakan tegas pada pengusung RUU HIP juga untuk demi menjamin kepastian dan keadilan hukum. Bagaimana mungkin tindakan yang nyata mengganti ideologi Negara melalui RUU HIP dibiarkan, sementara HTI hanya bermodal tudingan ingin mengganti ideologi Negara langsung dicabut BHP nya, serta Berambisi mau membubarkan FPI ?
Sekali lagi, umat Islam tidak boleh berpuas diri dengan pembatalan RUU HIP. Umat Islam, wajib menuntut – sebagaimana Amanat Maklumat MUI – agar semua oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia melalui RUU HIP ini dituntut secara hukum. Partainya dibubarkan, individu anggotanya DIPIDANAKAN. (Ahmad Khozinudin)
No Responses