ORMAS OI BERSATU TUNTUT GELAR RAZIA WARGA ASING ILEGAL DAN TEGASKAN ANTI TKA ILEGAL CINA
BUNTUT 3 WNI JADI KORBAN PELARUNGAN DIKAPAL IKAN CINA DAN VIRAL DI MASYARAKAT VIDIO KEDATANGAN RATUSAN TENAGA KERJA ASING DIDUGA ILEGAL ASAL CINA DIMASA PANDEMI CORONA
Ormas Orang Indonesia Bersatu
Adanya kasus perbudakan ABK Indonesia di kapal Ikan Longxing 629 milik China dan pelarungan 3 orang ABK menambah panas hati bangsa Indonesia atas ulah sang kapten kapal tersebut.
Video tentang pembuangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China yang diposting seorang pemilik akun YouTube Korea Reomit Jang Hansol menjadi topik yang hangat di dalam negeri. Pasalnya peran Pemerintah RI dalam melindungi warga negaranya di sini menjadi pertanyaan serius.
Saat ini, Pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini, baik melalui Perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat. Pada Desember 2019 dan Maret 2020 Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mendapatkan informasi bahwa kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, telah terjadi kematian 3 ABK WNI saat sedang belayar di Samudra Pasifik.
Sementara itu aksi Cina Kembali berseru Di Negeri Indonesia. Pengusiran terhadap Dubes China di Jakarta pun menjadi rentetan dari permasalahan itu. Hal ini disampaikan oleh Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5).
Selain diatas, seruan serupa juga keluarkan oleh Ormas Indonesia Bersatu yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 2524-00-00/087/1/2019.
Organisasi Orang Indonesia Bersatu melalui ketua Syifaul Anam secara tegas menyatakan sikap ANTI TENAGA KERJA ASING ILEGAL CHINA dan menyeru kepada Pemerintah Indonesia untuk menegakkan Undang – Undang yang berkaitan dengan Ketenaga Kerjaan asing.
Hal ini disebkan viralnya di media sosial tentang kedatangan ratusan TKA Asal Cina diduga ilegal terekam vidio warga dibeberapa tempat kepulauan yahh tersebar di Indonesia sehingga menyulut kemarahan masyarakat pribumi yang notabene mengalami kesulitan ekonomi karena minimnya pekerjaan.
Syifaul Anam meminta kepada aparat penegak hukum agar menegakkan “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122), mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara Maksimal 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”
“Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta–Rp 400 juta.”
“Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping, dapat dikenakan hukuman penjara 1–12 bulan dan denda Rp10 juta–Rp 40 juta.”
“Kami Berharap Negara ini dijalankan dengan penegakan hukum yang adil baik diberlakukan kepada pribumi maupun Aseng. Jangan seperti ini yang seolah penguasa berpihak pada warga Aseng yang berasal dari negara komunis. Kami kuatir faham komunis akan tumbuh kembali di negara yang pernah terjadi pemberontakan PKI dimasa lampau”, ujar Anam.
Ormas OI Bersatu dalam waktu dekat juga bermaksud melakukan sejumlah gerakan terkait sikapnya tersebut dengan mengirim surat kepada Presiden, Mabes Polri Dan Mabes TNI agar meningkatkan pencegahan dari kedatangan TKA ILEGAL CHINA dan menindak sesuai prosedur hukum di Indonesia yang berlaku, dan juga mendesak untuk dilakukan razia warga asing terkait kelengkapan legalitas administrasinya.
Ormas OI Bersatu juga berkeyakinan jika hukum terkait Undang undang ketenaga kerjaan dan ke imigrasian ditegakkan oleh pemerintah maka seluruh TKA ILEGAL dari manapun asalnya tidak cukup diusir atau dipulangkan, akan tetapi ada ancaman pasal pidana penjara dan atau denda. Oleh sebab itu demi menjaga hati rakyat yang tersayat dampak dari berbagai persoalan baik kebijakan yang dianggap sepihak maupun luka lama tentang sejarah kebiadaban komunis maka diharapkan pemerintah dibawah komando Presiden Joko Widodo benar benar menjaga kedaulatan rakyat Indonesia.
Syifaul Anam
Brigade Ormas
Ormas Orang Indonesia Bersatu Berkantor Di RT 18 RW 04 Kuwonharjo – Kecamatan Takeran – Kabupaten Magetan – Propinsi Jawa Timur
Kontributor : Tim Redaksi
No Responses