Zakat Infaq Shodaqoh Untuk Warga Dampak Covid-19 Dan Inilah 8 Asnaf
Ummat Peduli Dampak Covid 19
*Seruan Zakat Fitrah & Shodaqoh Untuk Wilayah Zona Merah*
TIDAR ERME – Masyarakat yang terdampak oleh kebijakan Isolasi Wilayah atau pembatasan wilayah desa akibat persebaran virus Corona (covid – 19) sudah benar2 merasakan dampaknya dalam segi ekonomi kebutuhan sehari hari.
Seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten Magetan salah satunya Desa Temboro, Kecamatan Karas yang menerapkan pembatasan wilayah sejak tanggal berapa 20 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan dan diprediksi sampai melewati idul fitri 2020.
Sebagian besar masyarakat Desa Temboro keseharianya bekerja sebagai wirausaha baik dagang dan pertanian. Sedangkan sejak diterapkan karantina wilayah masyarakat banyak mengeluh akibat tidak dapat beraktifitas kerja seperti sebelumnya.
Melihat keadaan seperti tersebut diatas dan banyak tempat lain yang memutuskan karantina wilayah dan berakibat pada krisisnya ekonomi keluarga masyarakat terlebih keluarga tidak mampu, Relawan TIDAR ERME menggelar POSKO AMIL ZAKAT INFAQ & SHODAQOH Untuk disalurkan kepada masyarakat terdapak covid 19.
POSKO tersebut akan digelar selama bulan Ramadlan 2020 khusus penyaluran zakat fitrah, sedangkan untuk penyaluran Infaq Shodaqoh rencananya akan dibuka sampai Pandemi covid 19 usai.
Rosululloh SAW bersabda :
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمـِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا
نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, Maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat”
*Ummat menanti kita*
KONTAK RELAWAN SIAP AMBIL
LEMBEYAN
085746067463 = PUJI ASTUTIK
KAWEDANAN
082232819414 = WAHYUNI
MAOSPATI
082142378281 = NURYANI
TAKERAN
081331869986 = GESANG
PONCOL
085604040057 = SUNARTO
KARAS
085645319665 = NUR JANNAH
SUKOMORO
081330050450 = ANANK PASAR TINAP
PARANG
082171943060 = B. GIARTI
WA CENTRE POSKO AMIL ZAKAT FITRAH dapat konsultasi di nomor
SYIFAUL ANAM
TIDAR ERME
0816674004
Tim Darurat – Emergency Response Mearindo
Sekretariat : Desa Kuwonharjo RT 18 RW 04 Kambingan, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Sekilas tentang Zakat Fitrah
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60)
Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.
Jika fakir dan miskin mampu bekerja dan mampu memenuhi kebutuhannya serta orang-orang yang ia tanggung atau memenuhi kebutuhannya secara sempurna, maka ia sama sekali tidak boleh mengambil zakat. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ حَظَّ فِيهَا لَغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ مُكْتَسِبٍ
““Tidak ada satu pun bagian zakat untuk orang yang berkecukupan dan tidak pula bagi orang yang kuat untuk bekerja.”
Dalam hadits yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ وَلاَ لِذِى مِرَّةٍ سَوِىٍّ
“Tidak halal zakat bagi orang yang berkecukupan, tidak pula bagi orang yang kuat lagi fisiknya sempurna (artinya: mampu untuk bekerja)”
Untuk amil zakat, tidak disyaratkan termasuk miskin. Karena amil zakat mendapat bagian zakat disebabkan pekerjaannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ
“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”
Pengertian Zakat Fitrah
Pengertian lain yang umum zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh muslim setahun sekali pada bulan Ramadlan saat menuju hari raya idul fitri.
Bila ditelisik dari segi bahasa, zakat berasal dari kata az-zakaah yang artinya suci, tumbuh, berkah dan terpuji. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Pedoman Zakat menjelaskan bahwa zakat memiliki beberapa pengertian diantaranya, nama’ (kesuburan), thaharah (kesucian), barakah (keberkahan), dan tazkiyahtathhir (mensucikan).
Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Makna Thaharah
Thahara atau at-thahuru bermakna membersihkan atau mensucikan. Landasan dari makna ini terdapat pada QS. At-Taubah[9] ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnnya do’a kamu itu ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lahi Maha Mengetahui”.
Makna thaharah juga menandakan bahwa orang-orang yang berzakat dengan ikhlas lillahi ta’ala maka Allah akan mensucikan dirinya baik terhadap harta maupun jiwanya sehingga ia bisa menjadi insan yang senantiasa terus merasa damai dalam hidupnya.
Makna Al-Barakatu
Secara sederhana makna al-barakatu adalah berkah. Keberkahan tersebut hadir dikarenakan harta yang telah dizakatkan telah menjadi bersih dan suci dari kotoran. Sehingga orang yang berzakat pada akhirnya akan dilimpahi keberkahan oleh Allah SWT.
Makna Nama’
Makna Nama’ atau Numuw adalah bertumbuh. Artinya bahwa seseorang yang berzakat nyatanya hartanya akan terus bertambah dan bertumbuh. Mungkin terdengar tidak logis, karena kalau menggunakan hitung-hitungan matematika dunia maka seharusnya harta yang dizakatkan menjadi berkurang. Pada kenyataannya kalau menggunakan matematika Allah maka harta zakat sebenarnya menjadi bertambah dan terus bertambah. Hal tersebut dikarenakan ada faktor kesucian dan keberkahan atas harta yang telah dizakatkan.
Oleh Syifaul Anam Relawan TIDAR ERME
No Responses