banner 728x90

BNPB, Apa Status Bencana Pandemi Covid-19?

Gambar penanganan pasien terpapar virus corona (berbagai sumber)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dilansir dari pers BNPB (15/3) – banyak pertanyaan dari BPBD dan masyarakat yang menanyakan apa status bencana pandemi penyakit coronavirus (Covid-19)? Pak Yuri Juru Bicara Resmi Covid-19 sudah menyampaikan bahwa statusnya Bencana Nasional.

Berikut akan saya jelaskan, semoga bisa mencerahkan dulur-dulur BPBD / Pemerintah Daerah yang masih bingung untuk menentukan apa status keadaan darurat bagi daerah masing-masing, serta untuk pengetahuan bagi masyarakat lainnya.

Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam hal ini pandemic penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam.

Pasal 7
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampaksosialekonomiyangditimbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Yang dimaksud dengan Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Pasal 21
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
2. penentuan status keadaan darurat bencana;
3. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
4. pemenuhan kebutuhan dasar;
5. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
6. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana

Pasal 23
(1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
(2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Pasal 24
Pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang:
1. pengerahan sumber daya manusia;
2. pengerahan peralatan;
3. pengerahan logistik;
4. imigrasi, cukai, dan karantina;
5. perizinan;
6. pengadaan barang/jasa;
7. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
8. penyelamatan; dan
9. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Perpres No 17 Tahun 2018 Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu

Yang dimaksud dengan

1. Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas.

Pasal 2

(1) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

(2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Pasal 3

(1) Dalam.Keadaan Tertentu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu, setelah mendapatkan keputusan dalam rapat koordinasi antar kementerian/ lembaga yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator yang membidangi koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(2) Penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada kondisi:
a. adanya potensi Bencana dengan tingkat ancaman maksimum; dan
b. telah terjadi evakuasi/penyelamatan/pengungsian atau gangguan fungsi pelayanan umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

(3) Pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi dan tatacara pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan ayat (3), diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Kesimpulan:
1. Yang berhak menetapkan status keadaaan bencana adalah Pemerintah yaitu Presiden untuk bencana nasional, Gubernur untuk bencana tingkat Provinsi, Bupati/Walikota untuk bencana tingkat Kabupaten/Kota.
2. Bencana non alam covid-19 sudah tingkat pandemic sesuai dengan pernyataan WHO.
3. Presiden belum menetapkan status keadaan darurat bencana maupun tingkat bencana nasional.
4. Karena belum ada status keadaan darurat bencana maka Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasar Rapat Koordinasi yang dipimpin olem Menko PMK pada tanggal 28 Januari 2020. Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB, dll. (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018), SK terlampir.
5. Status keadaan tertentu ini tingkatnya nasional
6. Keppres no 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Diseases (COVID-19) menunjuk BNPB sebagai koordinator.
7. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status keadaan tertentu sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan Bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu.
8. Walau tidak ditetapkan sebagai status keadaan darurat bencana nasional tapi penanganannya sama seperti pada status keadaan darurat bencana nasional, yaitu seluruh potensi nasional dikerahkan. Dengan demikian bisa juga dikatakan bahwa ini setara / sebagai “Bencana Nasional” oleh sebab itu Jubir Resmi Covid-19 sering menyebutkan bahwa ini Bencana Nasional.

Terus bagaimana dengan Pemerintah Daerah?

Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka Pemda mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Kepres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Agus Wibowo
Kapusdatinkom BNPB
Kontributor ; redaksi

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan