banner 728x90

Tulisan Inilah Yang Mengantarkan Wartawan Sadli Dipenjarakan

Mearindo. Com – Seorang Wartawan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Moh Sadli Saleh, dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buteng, Samahudin SE, yang dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Kabag Hukum Setda Buteng) Akhmad Sabir SH. Saat ini Moh Sadli Saleh Terdakwa, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton. Moh Sadli Saleh mendekam dibalike jeruji besi, ditahan di Lembaga Permasyarakatan di Kota Bau-Bau.

Tulisan Moh Sadli Saleh yang diperkarakan:

“ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DI SULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”

Wajah baru ibukota kabupaten buton tengah, simpang lima labungkari, dalam waktu dekat akan dijadikan monumen ikonik ibukota kabupaten Buton Tengah, namaun proyek itu terlihat seperti didalam kisah balada pemain sulap, Rabu, 10 Juli 2019. Dalam perjalannya, proyek tersebut menghabiskan uang negara kurang lebih Rp 6miliar, olehnya itu, tidak heran jika orang nomor satu buton tengah, samahuddin, rela berlama lama dilokasi ini, bahkan dilokasi itu sempat dijadikan street office menyaksikan dari awal proses pembongkaran tebing-tebing di labungkari, kadang dari pagi sampai petang. Dirana simsalabim struktural, didalam KUA-PPAS, pada tahun 2018 lalu, kawasan simpang lima Labungkari anggarannya ditetapkan Rp 4miliar, namun dalam pelaksanaannya disulap somsalabim menjadi Rp. 6.8 miliar, Buton Tengah Hebat tinggal Abrakadabra langsung jadi. Bagaimana mungkin, anggaran sebesar itu yang memakan miliaran rupiah tidak melalui proeses perencanaan yang matang. Lihat saja pekerjaan di Desa, yang anggarannya tidak lebih dari Rp 200jt direncanakan dalam kurun waktu satu tahun, apalagi merencanakan wajah baru Ibukota Kabupaten yang membutuhkan kajian ahli, analisis planologi serta estimasi anggarannya. Lalu pertanyaannya, anggaran penambahan 2 miliar lebih itu menjadi Rp 6miliar sekian disulap lagi untuk apa? Dan mengapa jadinya hanya empat simpangan? Beginilah nasib Kabupaten Buton Tengah Pasca dimekarkan dan menghasilkan Bupati Definitif yang berlatar belakang kontraktor ternama. Sehingga segala kebijakan pembangunan Cuma membutuhkan Abrakadabra manajemen bisnis, seketika disulap langsung jadi meskipun birokrasi buton tengah mendapat WTP terbaik Se Sultra baru-baru ini. Namun demikian masyarakat saat ini belum begitu mengapresiasi pemerintah buton tengah dengan prestasinya dilini pengelolaan keuangan sebab keberhasilan dilini tersebut marak dijadikan topeng karena tidak terlepas dari Abrakadabra birokrasi dan sturktural elit, seketika disulap langsung jadi. Seperti sebuah istilah pepatah “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” Yang pasti, masyarakat saat ini membutuhkan kerja nyata pemerintah buton tengah yang adil, transparan terhadap masyarakat bukan sedikit-sedikit mengharapkan keikhlasan masyarakat guna keperluan penggusuran. Namun sayang disayangkan pemda buton tengah memberi kesan kepada masyarakat tidak mau berkorban padahal sesuai ketetapan UU, dalam istilah populernya suka gratisan. Pesan Penulis : Jadilah pemimpin yang tidak jago menyulap kebijakan melainkan jadilah pemimpin yang jago berkorban demi masyarakat. Sebab masyarakat tidak pandai berbicara ketika telah didusta akan tetapi masyarakat pandai menyimpan luka itu dilubuknya meski sebenarnya nurani mereka meradang”.

Menurut saksi Akhmad Sabir, Terdakwa meneruskan atau menyebarkan link (tulisan) tersebut melalui Facebook dan Whatsapp agar tulisan tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Saksi Akhmad Sabir melihat dan membaca tulisan Terdakwa di Liputan Persada.com, lalu Saksi Akhmad Sabir langsung memberitahukannya kepada Saksi Samahudin selaku Bupati Buton Tengah, setelah Saksi Samahudin membaca tulisan tersebut, Saksi Samahudin merasa Instansi pemerintahan Kabupaten Buton Tengah telah dicemarkan nama baiknya dengan tulisan Terdakwa tersebut, dikarenakan pengerjaan jalan Labungkari yang dikelola dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Tengah sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi Samahudin memerintahkan Saksi Akhmad Sabir untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Proses hukum pun berjalan, Moh Sadli Saleh didakwa, yakni pertama pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) atau kedua pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 45A ayat (2) berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Pasal 28 ayat (2) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal 45 ayat (3) berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750juta.

Pasal 27 ayat (3) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Beni Utama SH, memastikan, pasal yang didakwakan pada Terdakwa berdasarkan keterangan para Saksi, Ahli ITE, Ahli Bahasa, dan Ahli Pers Dewan Pers, serta print out tulisan Terdakwa.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengambil sikap atas kejadian tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua AJI Kendari Kordiv Advokasi AJI Kendari, Zainal A. Ishaq La Ode Pandi Sartiman mengatakan sebagai berikut :

“Pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada BAB V Dewan Pers Pasal 15 ayat 2 poin d, Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengadian masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan artian, harusnya Bupati Buton Tengah melaporkan sengketa pers ini ke Dewan Pers sebagai pihak yang menilai karya jurnalistik Sadli.

Hal ini juga dikuatkan dalam MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri. Pada BAB III bagian kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers Pasal 4 poin 2, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat, polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.

Dalam kasus yang menimpa Sadli, tidak melewati tahapan yang dimaksud, dimana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata, tidak dilakukan oleh pihak pelapor dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin.

Kemudian, pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus, maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.

Dengan demikian, apabila ada pejabat negara merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya, tentunya dengan biaya pribadi.
…………..

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak :

1. Penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin, ke pengadilan.

2. Bupati Buteng menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum.

3. Dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Hapuskan pasal karet dalam UU ITE

5. Polda Sultra untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.

6. Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis.

7. Istri Sadli, tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.

Ketua AJI Kendari Kordiv Advokasi AJI Kendari : Zainal A. Ishaq La Ode Pandi Sartiman

Kontributor : Dewi Satri

Suami dipidana kan karena tulisan, istri dipecat

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan