Sidang Ke 4 Wartawan Sadli, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Turun Jalan
Mearindo. Com – PASARWAJO, BUTON, SULAWESI TENGGARA_Ditengah guyuran hujan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Sadli, Rabu (12/02), menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo.
Aksi yang digelar bertepatan dengan sidang ke empat Muh. Sadli Saleh (33), wartawan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang dipidanakan oleh Bupati Buteng, Samahuddin, atas karya tulisnya ini diikuti puluhan massa dari berbagai elemen.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk membebaskan Sadli dan menghadirkan Samahuddin sebagai saksi korban dan ketiga saksi ahli yang diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang berdasarkan keterangan tersebut Sadli dijebloskan ke dalam jeruji besi.
“Hadirkan Bupati. Ini sudah keempat kalinya sidang dan Bupati lagi-lagi tidak menghadiri persidangan. Apabila persidangan tidak mampu menghadirkan Bupati maka Bebaskan Sadli,” tegas Dewi Satri, koordinator lapangan (korlap) aksi dalam orasinya.
Dewi menegaskan Bupati Buteng sudah menyalahi keputusan MK tentang yudisial review nomor 31 pasal 319 tahun 2015 terkait delik aduan.
“Sangat jelas di Keputusan MK itu disebutkan bila pejabat mau melapor atas dugaan pencemaran nama baik kedudukannya setara dengan rakyat biasa. Tapi faktanya, Bupati melaporkan Sadli menggunakan fasilitas negara, melalui Kabag Hukum. Fasilitas negara dibayar oleh uang rakyat. Jangan gunakan uang kami untuk memenjarakan rakyat,” ujarnya
Dewi menegaskan pers sebagai salah satu pilar demokrasi bangsa bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun, saat ini pers tengah dicederai oleh lembaga yudikatif karena kritik kinerja yang dilakukan Sadli dianggap mencemarkan nama baik Bupati dan mengandung sara oleh pihak yudikatif, dalam hal ini penyidik kepolisian dan kejaksaan.
Diuraikan, apa yang dilakukan lembaga yudikatif saat ini terhadap Sadli diduga merupakan upaya peradilan sesat karena semuanya inprosedural.
Mulai dari penyidik yang menghilangkan identitas Sadli, serta mengambil keterangan yang diduga keterangan palsu dari saksi ahli dewan pers, dimana hingga saat ini kasus Sadlintidak pernah diadukan ke Dewan Pers; Pihak kejaksaan yang mem p21 kan berkas Sadli dan pihak pengadilan yang terus menjalankan persidangan meskipun mengetahui syarat formil kasus Sadli tidak terpenuhi, yakni adanya perbedaan identitas.
“Jangan buat kami kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yudikatif,” tandasnya.
Sementara itu, wartawan indonesiasatu.co.id, Anto menyayangkan sikap Bupati Buteng yang tidak kooperatif
“Pak Bupati harusnya dari awal kasus ini tidak perlu sampai dipengadilan, ada UU Pers yang bisa menyelesaikan sengketa pers dan juga sudah ada MoU Dewan Pers, Polri dan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Selain itu, Anto juga meminta kepada pihak pengadilan dalam mengadili kasus sadli harus transparan.
“Pengadilan harus transparan agar masyarakat juga tahu bahwa beginilah pemimpin kita. Inilah kosong satunya di Pemda Buteng, inilah bupatinya kita dalam menyikapi setiap masalah dengan masyarakatnya,” tandasnya.
Massa sempat bersitegang dengan aparat kepolisian saat meminta kepala Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk bisa hadir menemui massa aksi. Namun berhasil diredah ketika Humas Pengadilan, Basrin, S.H. menemui massa.
Basrin menyampaikan pihaknya akan mempertimbangan aspirasi yang disampaikan massa aksi dan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan para pendemo untuk mengawal proses hukum yang saat ini sementara berlangsung.
Basrin juga meminta untuk tetap mempercayai para Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam mempertimbangkan putusan saat proses sudah selesai.
“Ini tandanya masyarakat cinta dengan pengadilan dan menginginkan peradilan yang bersih,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Utama, S.H. mengatakan ditingkatkannya kasus Sadli ke P21 karena dinilai sudah cukup bukti
“Kepada teman-teman barisan aksi nantinya terus mengawal proses persidangannya sampai selesai. Kami juga tidak main-main dengan proses hukum ini karena kami juga sudah disumpah,” tutupnya.(adm/Dewi Satri)
No Responses