Sidang Gugatan Pemutusan Akses Internet Papua Tergugat Menkominfo Dan Presiden
Mearindo.com – Sidang lanjutan Gugatan Pemutusan Akses Internet Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jaktim, Jl Pemuda Nomer 66 Pemuda Kel Rawamangun Kec P. Gadung, Jaktim.
Rabu tanggal 12 Februari 2020 pukul 10.20 Wib s/d 10.53 Wib, bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Pemuda No 66 Rawamangun Kec. Pulogadung Jakarta Timur, telah dilaksanakan Sidang gugatan lanjutan Pemutusan Akses Internet di Papua.
Sidang yang dipimpin oleh Nelly Christin, SH MH selaku Hakim ketua dan didampingi Hakim Anggota I : Baiq Yuliani, SH kemudian juga Hakim Anggota II : Indah Mayasari, SH MH dan Panitera Pengganti : Hj. Yeni Yeaniwilda, SE, SH, MH dengan agenda Sidang Duplik dari tergugat 1 dan Barang bukti dihadiri -/+ 20. orang.
Sidang dengan Nomor Perkara :
230/G/TF/2019/PTUN-Jkt dengan Penggugat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) (ahmad patonah, sunar.dkk.
Sedangkan Tergugat I/ Tergugat II : adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI Dan Presiden RI diwakili oleh Kejaksaan agung RI an. Nathaniel, Akadiyan Aliffia Husdanah, Ridwan Dahniel, Prinuka Arrom)
Berikut rangkaian Sidang lanjutan Gugatan Pemutusan Akses Internet Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jaktim :
Pukul 10.20 Wib,Sidang lanjutan Gugatan Pemutusan Akses Internet di Papua dibuka oleh hakim ketua, selanjutnya hakim melakukan pemeriksaan legalitas surat kuasa dari penggugat dan pihak penggugat.
Pukul 10.30 WIB. Penyerahan barang bukti berupa tanggapan dan printout dari kuasa tergugat 1 dan 2 (kemenkominfo). Dan dilakukan pengecekan kelengkapan barang bukti, pengecekan barang bukti di lakukan oleh kedua belah pihak dan di saksikan para hakim dan panitera.
Pukul 10.53 Wib, sidang pembacaan gugatan pemutusan akses internet di papua ditutup, dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 dengan agenda penyerahan duplik tambahan dari pihak tergugat dan duplik dari penggugat, barang bukti. (1597) (Red/Inf.Publik)
No Responses