banner 728x90

Ormas OI Bersatu Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi BUMDes SOCO

Syifaul Anam, S.PdI ketua OI Bersatu

Senin, 24 Februari 2020 bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Magetan, Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu, Sifaul Anam, S.PdI menghadiri panggilan Polres Magetan Jawa Timur untuk mengikuti Gelar Perkara sebagai Saksi Pelapor pada kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran yang 207 pada Pos Anggaran Kegiatan Pembentukan dan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Soco. (24.02.20)

Dalam gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Drs. Sukatni beserta penyidik unit Tipikor Polres Magetan, Inspektorat Pemkab Magetan dan Ormaa OI Bersatu selaku pelapor.

Dugaan Tindak pidana korupsi APBDes Pemerintahan Desa Soco Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dilaporkan ke pihak Polres Magetan oleh Ormas OI Bersatu yang diketuai Sifaul Anam dengan surat 167/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/20.2019 tertanggal 18 Juni 2019. Atas Pengaduan tersebut Polres Magetan melalui Kasat Reskrim AKP. Drs. Sukatni menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/ Pengaduan dengan nomor surat B/96/SP2HP/VI/2019/Satreskrim tertanggal 25 Juni lowongan 2019.

Dalam surat Pengaduan yang dilayangkan ormas OI Bersatu ke Polres Magetan, Menyebutkan bahwasanya Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah pertanggung jawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Bahwa penggunaan dana desa Soco Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 1.465.281.500.- (Satu milyar empat ratus enam puluh lima jutadua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan rincian terlampir APBDes Pemerintahan Desa Soco Kecamatan Bendo Tahun Anggararan 2017

Ormas OI juga menyebutkan pada berkas lapaoran pertanggung jawaban APBDes Pemerintahan Desa Soco Kecamatan Bendo Tahun Anggararan 2017 terdapat pengalokasian anggaran dengan kode rekening 5-2-17 yakni uraian Kegiatan Pembentukan Dan Modal BUM Desa sebesar Rp. 148.061.000.- (Seratus empat puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah).

Sebagaimana diuraikan dalam LPJ APBDes Pemerintahan Desa Soco Kecamatan Bendo Tahun Anggararan 2017 uang sebesar Rp. 148.061.000.- (Seratus empat puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah) tersebut digunakan untuk sebagai berikut :

– Barang Dan Jasa : Rp. 8.061.000.- 1) Belanja Cetak Dan Penggandaan : Rp. 250.000.-
2) Belanja Dekorasi Dan Dokumentasi : Rp. 1.650.000.-
3) Belanja Honorarium Panitia Pelaksana : Rp. 575.000.-
4) Belanja Barang/ Jasa Lainya : Rp. 375.000.-
5) Pembentukan Dan Pengurus BUMDes : Rp. 875.000.-
6) Belanja Honorarium 4 Instruktur/Pelatih : Rp. 800.000.-
7) Belanja Transport 75 Peserta : Rp. 3.750.000.-
– Modal Molen Dan Modal Simpan Pinjam :Rp. 140.000.000.

BUMDes SOCO Dibentuk pada tahun 2019 Diduga Cacat Hukum

Ormas OI menuturkan berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima pelapor bersumber dari perangkat Desa Soco menyebutkan BUMDes Soco sampai pada tahun 2018 belum dibentuk baik kepengurusan maupun kegiantanya sebagaimana syarat dan ketentuan pembentukan / pendirian BUMDes sebagaimana peraturan dan hukum yang berlaku.

Baru kemudian pada Februari 2019 diadakan rapat untuk membentuk BUMDes oleh TIMLAK merangkap Bendahara Desa. Akan tetapi Surat Keputusan penunjukan TIMLAK BUMDes yang ditandatangani Kepala Desa Soco berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2018. Selain itu BUMDes SOCO tidak disertai Perdes SOCO.

8. Bahwa diduga uang alokasi Kegiatan Pembentukan Dan Modal BUM Desa sebesar Rp. 148.061.000.- (Seratus empat puluh delapan juta enam puluh satu ribu rupiah) pada tahun anggaran 2017 tersebut diduga disalah gunakan dan tidak dilaksanakan sebagaimana amanah APBDes Pemerintahan Desa Soco tahun 2017.

9. Bahwa apabila terlapor beralasan pelaksanaan ditunda ditahun anggaran berikutnya, didalam APBDes Pemerintahan Desa Soco tahun anggaran 2018 juga tidak ada laporan Silva. APBDes 2018 terlampir

10. Bahwa pelapor mendapatkan informasi dugaan uang sebagaimana tersebut digunakan secara pribadi oleh terlapor kepala Desa dan beberapa perangkat desa Soco sampai kasus ini dilaporkan ke Polres Magetan pada Juni 2019.

Ormas OI Bersatu juga berharap Bahwasanya pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan pada Tahun Anggaran 2017 sangat diperlukan pembuktian secara hukum. Sehingga apabila terlapor terbukti tidak bersalah sebagaimana dugaan yang dimaksud maka akan dapat dijadikan dasar tentang issu dugaan korupsi di internal masyarakat Desa Soco tersebut tidak benar. Dan apabila pelaporan ini benar didapatkan unsur pidana maka kami harapkan penegakan hukum deengan sebenarnya.

Disampaikan oleh
Sifaul Anam, S.PdI selaku Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu

SKT Kementerian Dalam Negeri No. 1524-00/087/1/2019
Akta NOTARIS No. 45 tanggal 25/07/2013 – SK: C-83-HT.04.01 tahun 2000

Kantor :Jl. Dukuh Kambingan Desa Kuwonharjo RT. 18 RW. 04 Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan – Jawa Timur

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan