banner 728x90

GengRAPE Berulah Kembali. Satu Perempuan Digilir Enam Temanya Hingga Hamil

Kunjungi Lapas Karawang, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut akhir ini

Kunjungi Lapas Karawang, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut

Mearindo. Com -Tindak pidana Kekerasan seksual yang dilakukan 4 Pemuda dan 2 orang anak belum cukup umur terhadap seorang anak di Garut Jawa Barat, dengan cara menggilir temannya sendiri yang masih di bawah umur hingga korban hamil 2,5 bulan mendapat perhatian serius dari Komnas Perlindungan Anak.

Kejahatan seksual denga cara bergerombol (gengRAPE) ini tidak bisa dibiarkan. Sebab kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan juga tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), maka harus ditangani secara serius, cepat dan luar biasa.

Oleh sebab itu, untuk kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Abak (LPA) Garut akan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Polres Garut.

“Sedangkan umtuk memberikan rasa nyaman dan memulihkan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas memberikan pendampingan dan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia segera menurunkan Tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial ke Garut yang akan dikordinasi oleh Komnas Perlindungan Anak kantor perwakilan Jawa Barat di Garut bekerjasama dengan LPA Garut dan P2ATP2A Kabupaten Gatut,” tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) yang tak hentinya terjadi di Garut akhir ini.

Lebih jauh Arist Merdeka menegaskan berulang-ulang, kejahatan seksual dengan cara bergerombol ini harus segera dihentikan.

“Garut harus segera bebas dari kekerasan seksual, pemerintah, masyarakat, penegak hukum dan tokoh masyarakat dan alim ulama harus bahu membahu untuj menghentikan dan memutus mata rantai kejahatan kemanusiaan ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Malangbong AKP Abusono membenarkan bahwa telah terjadi sekitar bulan September dan November 2019 tindak pidana kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE).

“Hal itu dilakukan 6 tersangka warga Melangbong, Garut terhadap seorang gadis di bawah umur,” ucap Abu kepada wartawan di kantornya Jumat (17/1/2020).

Abu mengatakan saat itu salah seorang pelaku mengajak korban untuk pergi bersamanya, kemudian korban diajak ke salah satu rumah di wilayah Malangbong.

Di Sana korban bertemu dengan para pelaku lain. “Di tempat itu korban dicekoki dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dalam kondisi tak sadarkan diri, kemudian para pelaku mencabuli korban,” kata Abu.

Aksi bejat para pemuda itu terjadi dua kali, Abu lebih jauh menjelaskan bahwa terungkapnya gengRAPE ini saat orangtua korban curiga lantaran perut korban membesar. “Saat ditanya oleh orang tuanya akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh 6 orang secara bergilir,” lanjutnya.

“Mendapat laporan itu kemudian orangtua bergegas melaporkan kejadian itu kepada Polsek Malangbong,” ucap Abu.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Setelah Polisi mendapatkan identitas para pelaku, Polisi kemudian langsung bergerak cepat mengamankan 6 tersangka masing-masing adalah SM (22), MR (20), DD (21) dan DT (19) serta dua bocah di bawah umur yakni H dan R.

Keenam tersangka kini telah ditahan di Polsek Malangbong untuk diperiksa secara intensip.

Polisi akan menerapkan pasal berbeda terhadap tersangka karena beberapa diantaranya tersangkanya merupakan anak di bawah umur.

Pelaku akan kami jerat dengan Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Bagi pelaku usia anak akan dikenakan pasal yang berbeda.

Namun bagi pelaku dewasa bisa juga dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup jika terbukti dilakukan berulang’-ulang.

Untuk kepentingan membangun Gerakan memutus mata rantai kekerasan seksual di Garut, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Komnas Perlindungan Kantor Perwakilan Jawa Barat dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Garut untuk segera mengagendakan bertemu Bupati dan para pejabat pemerintah dilingkungan pemerintahan Kabupaten Garut, masyarakat, alim ulama untuk bersepakat bersama-sama melakukan pertemuan akbar.

Guna mendeklarasikan gerakan memutus mata Rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga Kampung dan desa. “Gerakan ini merupakan strategi untuk memberikan akses bagi masyarakat, lintas profesi termasuk anak, guru dan media untuk berpartisipasi menghentikan segala bentuk praktek-praktek tindak kekerasan yang sudah cukup memprihatinkan di Garut,” jelas Arist mengakhiri

Arist Merdeka Sirait /Red

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan