Oknum Jaksa Magetan Dilaporkan Ke Kejaksaan Agung Buntut Kades Kasus Ijasah Palsu Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara
Mearindo.com – Ormas Orang Indonesia Bersatu melaporkan salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Magetan atas nama YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA dengan laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Jaksa kepada pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dikatakan oleh Sifaul Anam selaku Ketua Ormas OI Bersatu saat menggelar konfrensi pers bahwa laporan ormasnya terhadap Jaksa tersebut buntut dari pengananan perkara Ijasah Palsu Kepala Desa Kuwonharjo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan Dalam Perkara Nomor 26/PID.B/2019/PN.MGT, dan dalam sidang tersebut selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Magetan adalah YUDHITA RAMADLAN, SH.
Menurut Anam Sidang KASUS IJASAH PALSU kepala desa tersebut banyak ditemukan kejanggalan terutama JPU sangat ironis melakukan tuntutan kurungan penjara selama DELAPAN (8) BULAN PENJARA, dan menurut Anam ini sangat lucu pasalnya tuntutan pidana sebesar itu tuntutanya disamakan dengan menuntut perkara kasus judi togel atau judi kartu.
Dengan tuntutan yang disampaikan JPU yakni kurungan penjara selama delapan bulan akhirnya majelis hakim memvonis terdakwa RUSDI dengan hukuman penjara selama EMPAT (4) BULAN PENJARA dan di tetapkan dengan putusan Register Nomor 26/PID.B/2019/PN.MGT pada tanggal 21 Maret 2019.
Berikut isi surat laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Jaksa atas nama YUDHITA RAMADLAN, SH yang disampaikan Ormas OI Bersatu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagaimana isi surat OI Bersatu No. 166/SP/ormasoibersatu/A.1/04.2019 :
Demi Rasa Keadilan. Bahwa sebagaimana amanah Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial demi menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat serta perilaku profesionalitas Jaksa di Indonesia
Bahwa dengan ini melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa dan menuntut terdakwa dalam kasus Ijasah Palsu yang digunakan oleh terdakwa (Kepala Desa Kuwonharjo – Takeran Magetan) dengan tuntutan pidana hanya Delapan Bulan Penjara, sehingga atas tuntutan ringan tersebut Hakim memutus vonis hukuman empat bulan penjara dan di tetapkan dengan putusan Register Nomor 26/PID.B/2019/PN.MGT pada tanggal 21 Maret 2019. Dalam hal terebut sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah :
Nama, Pangat : YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA
NIP : 19850718200712100
Dikantor/ Alamat : Kejaksaan Negeri Magetan
Selanjutnya disebut : ……………………… Terlapor
Adapun yang menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pelapor adalah ketua ormas Orang Indonesia Bersatu sebagaimana disebut dalam akta pendirian organisasi/ perkumpulan Orang Indonesia Bersatu Akta Notaris SK: No.C – 83.HT.03.01 Th.2000 / No.45 Tgl.25-07-2013.
- Bahwa Pelapor adalah sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut diwilayah hukum Polda Jawa Timur dengan tanda lapor Nomor : TBL/283/III/2014/UM/SPKT tanggal 06 Maret 2014, suatu tindak pidana sistem pendidikan nasional dengan cara memakai surat palsu dan atau setiap orang yang menggunakan ijasah, sertifkkat kompetensi, Gelar Akademik, Profesi dan atau Vokasi yang terbukti palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) dan/atau Pasal 226 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 69 ayat (1) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
- Dasar pemikiran laporan kami adalah bahwasanya tindak pidana pemalsuan dokumen diklarifikasi sebagai jenis kejahatan pemalsuan yang dimuat di dalam KUHP sebagaimana pemalsuan yang digolongkan dalam kejahatan sumpah palsu, kejahatan pemalsuan materai dan merk serta kejahatan pemalsuan surat.
Sedangkan Pemalsuan didalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana khususnya tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu seolah-olah itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakan dapat dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Perbuatan pemalsuan ijasah juga terdapat dalam pasal 67 UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana berbunyi :
“Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijasah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/ atau pidaa denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
Sedangkan yang mengatur ketentuan pidana bagi pengguna ijasah palsu menurut UURI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana Pasal 69 berbunyi :
1) “Setiap orang yang menggunakan ijasah, ijasah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta).”
2) “Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijasah dan/ atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta).”
4. Dasar Perbandingan
- Pada tanggal 21 Maret 2016, Pengadilan Negeri Kupang Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh Ida Ayu selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara Ijasah Palsu menjatuhkan vonis hukuman penjara delapan (8) bulan dan hukuman satu (1) tahun percobaan terhadap terdakwa Samuel Haning yang dinyatakan bersalah telah menggunakan ijasah palsu.
- Pada tangagl 04 Desember 2017, Hakim Ketua Sumartono didampingi Emanuel Ari Budiharjo hakim anggota di Pengadilan Negeri Serang Banten menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu (1) tahun kepada Abdulloh yang terbukti secara sah melawan hukum dengan menggunakan ijasah Paket C Nomor : 01PC010089 tanggal 21 Juli 2017 yang dinyatakan palsu oleh pengadilan.
- Pada bulan Januari 2018 – Hakim Ketua Amaye Yambeyabdi, didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno selaku anggota Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis masing masing : 5 tahun penjara terhadap Taher selaku pembuat ijasah palsu dan 1.2 tahun penjara terhadap Suwardy selaku pengguna ijasah palsu serta 1.8 tahun kepada Tety Sriyenti dan dinyatakan terlibat dalam perkara tersebut. Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum Awaluddin dan Evi Hattu menuntut terdakwa dengan tuntutan penjara selama tujuh (7) tahun penjara.
5. Atas dasar pertimbangan dan dasar perbandingan diatas :
- kami sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan JPU YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA dalam perkara RUSDI di Pengadilan Negeri Magetan Jawa Timur yang Mmenuntut terdakwa dengan tuntutan ringan yakni tuntutan pidana hanya delapan bulan penjara atau sama dengan tuntutan pada kasus pidana judi togel, pencurian HP ataupun kejahatan tindak pidana ringan lanya.
- Kami juga sangat prihatin atas tuntutan ringan tersebut JPU YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA tidak memperhatikan fakta persidangan dari akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yakni merugikan keuangan negara khususnya dana penghasilan dan tunjangan lain kepala desa mapun tanah bengkok Kelapa Desa selama sejak 2014 sampai 2019 yang secara sah didapatkan akibat melawan hukum dengan menggunakan iajsah palsu.
- Selain itu JPU YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA kami pandang sangat tidak profesional sebagai bagian dari penegak hukum, dimana adanya barang berupa ijasah yang dinyatakan palsu sudah dapat dipastikan ada pembuatnya atau yang mengeluarkanya / menerbitkanya atau rangkaian orang yang terlibat didalam kejahatan tersebut. Dalam sidang perkara ini Jaksa tidak menghadirkan pelaku pembuat dan pihak-pihak yang terlibat didalam kejahatan tersebut. Sebab pidana pemalsuan merupakan kesatuan yang harus ditindak baik pengguna maupun pembuat sekaligus yang terlibat didalam kejahatan tersebut.
- JPU YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA juga diduga membiarkan atau tidak menggunakan wewenangnya dengan benar dengan tidak menghadirkan dan menghukum pelaku pembuatnya, sehingga kami menduga ada upaya menyembunyikan dan memutus rantai kejahatan pemalsuan ijasah palsu tersebut. Kami mengkhawatirkan pelaku pembuat ijasah tersebut akan mengulangi perbuatanya dengan melakukan kejahatan yang sama dan tanpa ada upaya peradilan dengan mengukum semua pelaku baik pengguna, pembuat ijasah palsu dan saksi yang terlibat atas kejahatan pemalsuan ijasah tersebut dengan hukum dengan adil dan beradab.
6. Atas dasar pertimbangan dan dasar perbandingan diatas kami melihat tuntutan JPU YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA pada perkara Ijasah Palsu tersebut dirasakan majelis hakim jauh dari penerapan Kode Etik perilaku jaksa, dan tuntutan ringan tersebut sangatlah ironis sehingga perlu diselidiki apakah ada praktek suap ataupun pengaruh lain dalam perkara tersebut.
7. Atas dasar diatas kami melaporkan saudara JPU YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA dalam perkara Rusdi di Pengadilan Negeri Magetan untuk diperiksa dan ditindak lanjuti demi menjamin rasa keadalian kepada msyarakat dengan memiliki perangkat peradilan yang dapat menegakkan hukum setegak tegaknya tanpa ada pengaruh baik materi uang maupun pengaruh apapun lainya.
8. Dalam perkara ini, kami beritahukan juga bahwasanya pelapor juga melaporkan Anggota Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara ini kepada pihak yang berwenang menanganinya
Demikian surat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa JPU YUDHITA RAMADLAN, SH, JAKSA PRATAMA dari Kejaksaan Negeri Magetan Jawa Timur ini kami buat dan kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan banyak terima kasih.
Magetan, 08 April 2019
SIFAUL ANAM, S.PdI
Ketua Ormas OI Bersatu
Tembusan :
– Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
– Siaran Pers
– Pertinggal
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atang Pujiyanto,SH.MH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai amanat penegakan hukum yang ada, ia juga mengatakan karena ada sudut pandang pasti kan menimbulkan pro dan kotra.
“Tentunya kita tetap melaksanakam amanat penegakan hukum yang ada dan pasti akan menimbulkan pro dan kontra terkait tuntutan maupun putusan krn ada perbedaan sudut pandang, silahkan berpendapat tentunya pendapat tersebut juga harus ada dasarnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan melalui pesan singkat Watshaap.(28/3/2019)
Sedangkan Anam mengaku selain melaporkan Jaksa Penuntut Umum Yudhita Ramadhan,SH. Jaksa Pratama selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Ijasah Palsu tersebut ke Kejaksaan Agung, Ormas OI Bersatu juga melaporkan anggota Majelis Hakim yakni NUR HADI, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua dan MICHAEL L.Y.S. NUGROHO, S.H,M.H serta ABDUL BASYIR, S.H,M.H sebagai Hakim Anggota ke Komisi Yudisial RI. Menurut Anam ia menduga banyak kejanggalan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap perkara Ijasah Palsu.
‘Bagaimana tidak lucu Ijasah Palsu itu tindak pidananya tidak seperti judi togel dan judi kartu, masak Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan delapan bulan penjara, sedangkan dalam fakta persidangan jelas akibat perbuatan itu terdapat kerugian yakni tunjangan dan penghasilan kades selama lima tahun karena didapat dengan menggunakan iajasah palsu. Selain itu Jaksa tidak menghadirkan siapa pembuat ijasah palsu tersebut, padahal hukuman pengguna ijasah palsu itu satu rangkaian dengan pembuat ijasah harus lebih berat, ada apa ini?” pungkas Anam
Anam juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan atas arahan sesuai prosedur dalam tidak puas atas kinerja prilaku Kejaksaan di Indonesia yang diduga menyimpang maka perlu dilaporkan agar peradilan dapat memberikan perlindungan secara adil bagi masyarakat. (Lana/Red)
Siaran Pers Ormas Orang Indonesia Bersatu
No Responses