banner 728x90

Dipenjara. Status Jabatan Kades Berijasah Palsu Ditanyakan Ke Bupati Magetan

Jawa Timur, Mearindo.com – Kasus penggunaan ijasah palsu yang dilakukan oleh RUSDI Kepala Desa Kuwonharjo Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan berujung pada penjara. Rusdi divonis kurungan penjara 4 (empat) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Magetan sebagaimana Putusan Nomor 26/Pid.B/2019/PN.Mgt.

Rusdi dinyatakan bersalah atas perbuatanya telah menggunakan Ijasah SMP yang terbukti Palsu oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh NUR HADI, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua dan MICHAEL L.Y.S. NUGROHO, S.H,M.H serta ABDUL BASYIR, S.H,M.H sebagai Hakim Anggota pada sidang di Pengadilan Negeri Magetan pada 21 Maret 2019 lalu.

Menanggapi hal tersebut, ormas Orang Indonesia Bersatu atau lebih dikenal OI Bersatu selaku saksi pelapor meminta kepada Bupati Magetan untuk segera memberhentikan jabatan Kepala Desa Kuwonharjo. Sifaul Anam sebagai Ketua OI Bersatu mengaku sudah melayangkan surat ke Bupati Magetan untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Magetan terkait status Kades Kuwonharjo.

“Kami sudah melayangkan surat ke Bupati Magetan melalui Bagian Umum Pemkab Magetan dengan surat Nomor: 164/SP/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2019, Kami meminta Bupati melaksanakan amanah UU Desa Pasal 43 tentang Pemberhentian jabatan Kades yang menjadi narapidana. Kami juga sertakan salianan putusan dari Pengadilan Negeri Magetan”, kata Anam.

Anam juga mengatakan pihaknya berharap Bupati Magetan dapat menindak lanjuti perkara tersebut dengan memberikan rasa keadilan sesuai peraturan dan undang – undang seperti halnya mendasar pada Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2015 serta ketentuan hukum lain.

“Dalam Pasal 43 UU Desa mengatur :Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/ Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, pungkas Anam.

Bambang Trianto selaku Sekda Kab.Magetan mengatakan pihaknya belum menerima informasi dan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Magetan, selain itu juga masih menunggu surat dari Kecamatan.
“Masih menunggu surat dari Kecamatan baru dapat kami proses’, kata Bambang melalui pesan Watshaap.

Sebelumnya, RUSDI dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penggunaaan Ijasah SMP (Kalimantan) yang digunakan untuk mendaftar sekolah KEJAR PAKET C. Kemudian ijasah Paket C digunakan untuk mendaftar sebagai peserta Pilihan Kepala Desa Kuwonharjo dan berhasil memenangkan Pilkades. Selama 4 tahun kasus tersebut baru dilimpahkan dan disidangkan pada Februari 2019 lalu.

RUSDI Dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional Memakai surat palsu dan atau setiap orang yang menggunakan ijasah, sertifkkat kompetensi, Gelar Akademik, Profesi dan atau Vokasi yang terbukti palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) dan/atau Pasal 226 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Pengadilan Negeri Magetan juga menyita barang bukti untuk dimusnahkan dari tangan RUSDI berupa I Ijasah /STTB SMP Teluk Dalam Nomor 26 OB ob025180 An RUSDI dan 1 Ijasah Paket C yang dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia tertanggal 15 Desember 2008 yang ditandatangai oleh Ka.Dindik Kab.Magetan Drs.Bambang Trianto,MM.

Sedangkan mengenai vonis 4 (empat) bulan kurungan penjara terhadap pengguna Ijasah Palsu, Ormas OI Bersatu mengaku sudah melaporkan Jaksa Penuntut Umum Yudhita Ramadhan,SH.Jaksa Pratama ke Kejaksaan Agung dan melaporkan anggota Majelis Hakim ke Komisi Yudisial RI. Menurut Anam ia menduga banyak kejanggalan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap perkara Ijasah Palsu.

‘Bagaimana tidak lucu Ijasah Palsu itu tindak pidananya tidak seperti judi togel dan judi kartu, masak Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan delapan bulan penjara, sedangkan dalam fakta persidangan jelas akibat perbuatan itu terdapat kerugian yakni tunjangan dan penghasilan kades selama lima tahun karena didapat dengan menggunakan iajasah palsu. Selain itu Jaksa tidak menghadirkan siapa pembuat ijasah palsu tersebut, padahal hukuman pengguna ijasah palsu itu satu rangkaian dengan pembuat ijasah harus lebih berat, ada apa ini?” kata Anam. (Ganang)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan