PELAKU PENEMBAKAN MUSLIM SELANDIA BARU DI MASJID DAPAT DIKATEGORIKAN TERORISME
BERDASARKAN KONVENSI HUKUM INTERNASIONAL
Oleh, *Chandra Purna Irawan,S.H.,M.H.* (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH Pelita Umat)
Diberitakan diberbagai media, telah terjadi penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru. Harian New Zealand Herald melaporkan pelaku adalah seorang pria yang diduga telah menulis manifesto anti-Islam dan anti-imigran.
Berdasarkan kejadian di atas tersebut saya akan menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut
Pertama, bahwa pelaku sudah dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana terorisme, berdasarkan *International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings*
Pasal 2 ayat (1) ;
_*“Any person commits an offence within the meaning of this Convention if that person unlawfully and intentionally delivers, places, discharges or detonates an explosive or other lethal device in, into or against a place of public use, a State or government facility, a public transportation system or an infrastructure facility:(a) With the intent to cause death or serious bodily injury; or (b) With the intent to cause extensive destruction of such a place, facility or system, where such destruction results in or is likely to result in major economic loss.*_
Unsur-unsur tindak pidana terorisme berdasarkan *International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings* pada pokoknya sebagai berikut (i)seseorang atau siapapun juga, (ii)melanggar hukum dan disengaja, (iii)meledakakan alat peladak atau alat yang mematikan lainnya (iv)terhadap tempat umum atau fasilita lainya, (v) dengan maksud menyebabkan kematian atau cidera atau perusakan tempat atau kerugian ekonomi yang begitu hebat.
Kedua, peristiwa ini dapat dijadikan dalil bahwa tindakan terorisme yang selama ini dituduhkan kepada umat Islam terbantahkan. Dengan ini mendorong berbagai pihak untuk tidak pernah mengkaitkan terorisme dengan Islam, Umat Islam dan simbol-simbol Islam.
Ketiga, mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan kecaman keras dan mengambil tindakan politik yang tepat guna membela kepentingan umat Islam diberbagai dunia khususnya di Selandia Baru.
Keempat, menyeru kepada seluruh umat Islam untuk bersatu padu, membangun solidaritas dan soliditas untuk melakukan pembelaan terhadap Islam, Umat Islam dan simbol-simbol Islam yang berpotensi dikriminalisasi.(Red)
No Responses