Resmi Ditahan Kades Di Magetan Diduga Ijasah Palsu
Kepala Desa Kuwonharjo, Takeran Kab.Magetan Jawa Timur resmi ditahan atas kasus dugaan ijasah palsu. Penahanan Rusdi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print.09/0.5.31/Ep. 2/01.2019 yang diterbitkan 22 Januari 2019 oleh Kejaksaan Negeri Magetan.(23/01/2019)
Kasus tersebut sebenarnya sudah lama yakni lebih dari lima tahun lalu, bermula saat Rusdi mendaftar sebagai calon Kepala Desa Kuwonharjo tahun 2013 namun diduga menggunakan ijasah palsu. Kemudian Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim pada akhir tahun 2013 sebagaimana Surat Tanda Lapor No. TBL/283/III/2014/UM/SPKT.
“Pelimpahan dari Polda Jatim, Penuntut Umum berpendapat ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana serta pasal yang di sangkakan memenuhi syarat untuk penahanan…maka di tingkat penuntutan di lakukan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP”, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan juga menambahkan, Ancaman hukuman 6 tahun mas, kita upayakan segera limpah PN. Magetan untuk persidangannya.
“Kalau saksi2 bs dihadirkan segera dengan catatan tidak ada eksepsi maupun pledoi mungkin nggak sampai 2 bulan sejak penahanan”, jelas Kajari Magetan
Sifaul Anam mengatakan pihaknya merasa kasus tersebut lamban, menurut Anam ia sudah menyerahkan barang bukti kuat. Setelah beberapa kali pemanggilan saksi baik pelapor maupun terlapor, kasus yang sebelumnya ditangani Reskrim Umum itu kemudian dilimpahkan penangananya ke Reskrim Khusus Polda Jawa Timur sebagaimana SPPHP No: B/608/SP2HP.3/X/2015/Ditreskrimsus tertanggal 18/08/2015.
Pada Juni 2018, peningkatan status tersangka atas nama RUSDI yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kades Kuwonharjo disampaikan oleh Penyidik Polda Jawa Timur sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/568/I.Res.24. 2018.Ditreskrimsus tertanggal 09 Juli ini 2018.
Dalam kasus ini penyidik Polda Jatim menjerat tersangka RUSDI dengan pasal : 263 ayat (2) dan/atau pasal 226 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 69 ayat (1) undang – undang Nomor 20 tentang Sisdiknas dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya enam tahun.
“Dalam ijazah SMP diduga palsu itu tertulis diterbitkan tanggal 15 Mei 1981 ditandatangani Kepala Sekolah Subagdo. Sedangkan pihak SMP Teluk Dalam menyangkal ijasah tersebut dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani Dirjam selaku Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang, dan pernyataan tersebut diserahkan kepihak penyidik”, terang Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu (Gesang)
No Responses