Kepala Dinas BLH Ali Imron Yakin Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka
Pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Bangka Tengah dalam kasus proyek BLH Bangka Tengah, Kepala Dinas BLH Ali Imron mengaku kepada wartawan bahwa dia tidak bersalah.
Hal itu dikatakan Ali Imron kepada wartawan diruang kerjanya kantor Dinas BLH Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (12/12/2018).
“Saya tidak bersalah, saya bekerja sesuai prosedur, proyek itu dikerjakan sesuai Speck dan RAB, dalam pemeriksaan BPK tidak ada temuan, jadi saya tidak tau bagian mana yang disebut korupsi itu, semua bangunan dikerjakan oleh kontraktor sesuai kontrak,”keluh Ali Imron kepada wartawan.
Diketahui, Ali Imron yang merupakan Kepala Dinas BLH Kabupaten Bangka Tengah itu ditetapkan menjadi tersangka erkait proyek taman Kehati senilai kurang lebih Rp 1.6 milyar dengan sumber dana DAK tahun 2016 dikerjakan oleh kontraktor dari CV Fitri Indo. Berlokasi di Hutan Pelawan, Namang,Bangka Tengah.
Pihak penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Bateng baru – baru ini telah meningkatkan status AIi Imron dari Penyidikan umum menjadi penyidikan Khusus terhadap AIi Imron.
Namun,dalam perkara tersebut, pihak penyidik baru menetapkan hanya AIi Imron saja dan belum ada tersangka lain dalam perkara itu
Untuk sementara pihak penyidik terdiri dari 7 orang Jaksa menilai proyek itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ( Permen LHK ) nomor 69 tahun 2016
“Benar, kita telah menetapkan seorang tersangka dari ASN di Pemkab Bateng inisial AI,dan untuk sementara ini, baru satu orang dan sejauh ini belum ada tersangka lain,” ujar Izhar selaku Kasi Pidsus didampingi Agustono selaku Kasi Pidum dan Kajari Bateng Dodhi Putra Alfian.Selasa (4/12/2018)
Dijelaskannya, bahwa dalam proyek yang menggunakan anggaran DAK itu,dalam perhitungan kerugian negara oleh penyudik bahwa pekerjaan itu diduga total lost ( TLO ) “Untuk saat ini perhitungan kerugian negaranya kuat dugaan total lost ( TLO ),” jelas Izhar
Izhar mengaku penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan termasuk 3 orang saksi ahli dari Kementrian LHK. “Kita mengambil sikap dengan melakukan perhitungan kerugian negara dari kita ( penyidik – red ),” ungkapnya.
Ditegaskan Izhar bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemeriksaan guna mendapatkan tersangka baru dalam perkara ini “Kita masih melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegas Izhar.
Di lain tempat,Penasehat Hukum ( PH ) dari AIi Imron, Ade Putra Daniswara membenarkan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara proyek taman Sehati di kecamatan Namang,kabupaten Bateng
“Benar klien kita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan taman Kehati,” ujar Ade di Pangkalpinang, Kamis ( 6/12/2018 ) sore
Ade mengaku saat ini dirinya masih terus melakukan pendampingan terhadap kliennya Ali Imron terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik Pidsus Kejari Bateng..( Vinna/Herman)
No Responses