GUS NUR Dan Misteri Keadilan
Palu, 10 Desember 2018
Gus Nur atau Cak Nur menjadi tersangka di Polda Sulawesi Tengah atas tuduhan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat (2) UU ITE atas laporan Muhammad Kaharu, S.Ag yang diduga sebagai dan atas nama Banser. Laporan tersebut terkait video yang memberikan nasehat dan kritik kepada Banser.
“Terkait video itu sudah clear atau selesai, saya sudah datang dari Palu ke Surabaya dikantornya Ansor untuk tabayyun. Itu bentuk iqtikad baik saya, karena kritik saya kepada Banser adalah bentuk kultum atau dakwah yang intinya mengingatkan untuk perbaikan” jelas Gus Nur.
Sementara itu Chandra Purna Irawan,SH.,MH selaku Sekjen LBH Pelita umat & Tim Kuasa Hukum Gus Nur menyatakan jikalau sudah terjadi Tabayyun atau kroscek, seharusnya penyidik mengedepankan Restorative Justice untuk menghentikan proses penyidikan ini.
“Karena tidak relevan jika orang lain yang melaporkan sementara pihak yang merasa dirugikan sudah terjadi Tabayyun. Lantas bagaimana mungkin ini diproses?. Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Chandra Purna Irawan.
Chandra Purna Irawan menambahkan jika kasus ini tetap lanjut, ia meminta agar victor laiskodat, sukmawati, abu janda , Ade Armando, Cornelis dll atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian SARA harus dilanjutkan.
Chandra Purna Irawan juga mengingatkan agar APH juga menindak dengan cepat laporan pidana tim hukum Gus Nur terhadap Muhammad Kaharu juga di proses dengan segera.
Sebagaimana diketahui bahwa Muhammad Kaharu diduga sebagai Korlap Aksi didepan Mapolda Sulteng, menggelar aksi meminta Gus Nur ditangkap. Didalam aksi tersebut diduga dipasang dan/atau membentang spanduk yang pada pokokya isi sebagai berikut ; ” Ustadz Palsu Penjarakan – Tangkap Dan Penjarakan Gus Nur Sang Penyebar Kebencian, Pemecah Belah Bangsa Yang Bertopeng Ulama…”.
Chandra Purna Irawan mengungkap bahwasanya Gus Nur sebagai manusia sepatutnya jika merasa harkat martabatnya telah dicemarkan dan difitnah sebagai ustadz palsu, dituduh pemecah belah bangsa padahal beliau memiliki pesantren dengan santri sebanyak -+350 santri, ceramah hampir diseluruh Indonesia dan sebagain negara asia dan hongkong. Jadi dimana letak palsunya?! Sebagaimana yang dituduhkan.
Sekjen LBH Pelita umat & Tim Kuasa Hukum Gus Nur menekankan bahwasanya hukum harus tegak diatas keadilan dan tanpa pandang bulu. Publik akan sangat terusik, jika Kasus Gus Nur cepat ditersangkakan, sementara laporan umat Islam pada deretan nama penista agama didiamkan. (Lana)
No Responses