“Dapatkah UU ITE Alat Kekuasaan Membungkam Kritis Publik” Chandra Purna Irawan,SH.,MH. (Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUM & Sekjen LBH PELITA UMAT)
Mearindo, Artikel – Semangat lahirnya UU ITE adalah dalam rangka keterbukaan informasi, memfasilitasi dunia bisnis, dan membuka peluang keterlibatan masyarakat dalam dalam berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Membuka peluang investasi, peluang bisnis atau dalam rangka ekonomi terbuka. Hal ini bisa dilihat di konsideran UU ITE dan norma-norma yang ada di dalam nya. UU ITE dibuat untuk menyelesaikan kasus-kasus transaksi elektronik, Itulah mengapa UU ini tidak bernama Undanga-Undang Tindak Pidana Transaksi Elektronik.
Diduga UU ITE menjadi Palu Godam atau Diktator Konstitusional. Diktator konstitusional yaitu hukum dijadikan sebagai dalil untuk memukul pihak lainnya. Agar terkesan tidak bertindak diluar peraturan maka dibuatlah peraturan yang melegalkan perbuatan tersebut.
Tidak pernah terpikirkan oleh bangsa Indonesia sebelumnya bahwa UU ITE akan menjadi alat untuk membelenggu kemerdekaan berpendapat, menjadi alat kriminalsiasi aktivis, menekan oposisi yang kritis dan melindungi penguasa dan pemodal dari berbagai kritikan dengan dalih pencemaran nama baik.
Diduga Penguasa memanfaatkan hukum demi mempertahankan dan meraih kekuasaan, “Perselingkuhan” hukum dan politik terjadi. Politik Machivellian untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan kerap dilakukan, hukum dan politik seharusnya berdiri dengan kedudukan yang sama dan saling menunjang.
Tetapi Politik itu “memungkinkan yang tidak mungkin”. ”Politics is the art of the possible”. Celakanya, hukum pun dijadikan mainan “politics is the art of the possible”. Berbagai persoalan hukum “dimanfaatkan” demi kepentingan politik kekuasaan.
Bahaya sekali jika hukum dijadikan alat kekuasaan, karena hal ini akan menjatuhkan wibawa hukum di hadapan masyarakat. Pemerintah seharusnya menyadari jika keadilan hukum merupakan salah satu alat untuk menciptakan stabilitas dan kohesi sosial. Itu sebabnya pemerintah tak boleh melakukan politisasi hukum. Adanya standar ganda dalam bidang penegakkan hukum bisa mengancam kohesi sosial.
Bahwa hingga saat ini saya menduga ada penggunaan Pasal yang tidak tepat, yaitu terkait penghinaan terhadap presiden di media sosial. Penghinaan merupakan bentuk pidana pasal 27 ayat (3) UU ITE, ini merupakan delik pidana aduan jadi pihak yang merasa dihina dia lah yang melapor, misalnya presiden.
Tetapi saya melihat kenapa banyak yang menghina presiden di proses sementara presiden tidak melaporkan. Mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Saya menduga jika pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan, biasa nya akan menggunakan pasal ‘pukat harimau’ yaitu pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian. Jika ingin konsisten menerapkan pasal ini, maka seharusnya abu janda, Victor, Cornelis, Sukmawati, Ade Armando juga diproses atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
Penegak hukum (Advokat, Polisi, Jaksa, Hakim) tidak boleh sebagai alat, hukum juga tidak boleh menjadi alat, tidak boleh ada kekuasaan, di situlah profesionalisme. penegak hukum adalah orang-orang yang hanya patuh pada hukum, pada aturan, bukan justru pada atasan atau kekuasaan.
Bandung, 7 Desember 2018.
Oleh : Chandra Purna Irawan,SH.,MH.
(Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUM & Sekjen LBH PELITA UMAT)
No Responses