Vonis Pembakar Bendera Tauhid Penjara 10 Hari Denda 2 Ribu
Dua pembakar bendera bertuliskan tauhid dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman 10 hari dan denda Rp2 ribu. Demikian pula yang membawa bendera, Us, divonis sama.
Hal ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jl. Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11).
Padahal, massa aksi yang bertajuk “Aksi Bela Tauhid” beberapa daerah menganggap kedua oknum ormas Barisan Anshor Serbaguna (Banser) itu, F dan M, telah menistakan Agama Islam.
Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan keduanya melanggar Pasal 174, KUHP tentang Mengganggu Rapat Umum sekitar pukul 12.50 WIB. Kedua terdakwa menerima keputusan tersebut dan mereka tak ingin banding.
Sedangkan pembawa bendera yang dibakar tersebut, Us, divonis telah membuat kegaduhan sesuai Pasal 174 KUHP. Us yang dianggap polisi membawa bendera HTI dipenjara sepuluh hari dan denda Rp2 ribu.(Rmol)
No Responses