banner 728x90

Pasir Tras Proyek Talud APBDes Klagen Barat, Wewenang Inspektorat

Pasir Tras Proyek Talud APBDes Klagen Barat, Magetan Jawa Timur

Magetan – Jawa Timur
Mearindo, Pro kontra antara Pemerintah Desa dengan warga setempat terkait palaksanaan proyek pembangunan talud penahan jalan diwilayah Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan lantaran dinilai tidak sesuai dengan aspirasi warga, akibatnya proyek desa tersebut mendapat reaksi penolakan oleh warga setempat. (04/08/18)

Sebelumnya, Desa Klagen Kecamatan Barat muncul
Pro kontra antara warga RT 09 dan warga RT 10 dengan pihak pemerintahan desa yang sedang melaksanakan proyek pembangunan Talud badan jalan sepanjang sekira 600 meter di dua RT tersebut dimulai pada pertengahan bulan Juli 2018.

Warga Klagen RT 10 menolak proyek talud dengan alasan menurut beberapa warga (identitas tidak dipublikasikan) bahwa masyarakat mayoritas menghendaki adanya pembangunan drainase atau saluran air. Kehendak warga tersebut tidak tanpa dasar, pasalnya diwilayah tersebut sering terjadi genangan air atau banjir badan jalan pada tiap musim penghujan akibat tidak lancarnya saluran air.

Selain itu warga mengaku pihak Pemerintah desa tidak melibatkan seluruh warga setempat yang terkena dampak pembangunan dalam penyusunan rencana pembangunanya baik bentuk dan anggaran yang digunakan.

Sebelum dimulainya proyek pembuatan talud jalan sudah ada penolakan di RT. 09 dengan cara warga menandatangani pernyataan tertulis menolak proyek tersebut. Hingga akhirnya proyek talud yang rencananya dimulai dari lokasi RT 09 itu akhirnya dilaksanakan di RT 10 yang dikeluhkan tanpa adanya sosialisasi ke seluruh warga RT 10.

Informasi pembangunan proyek desa yang mendapat reaksi penolakan warga tersebutpun akhirnya sampai ke pihak Pemerintah Kabupaten Magetan dan mendapat respon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa kabupaten Magetan.

“Hasil kajian kami dilapangan membenarkan adanya informasi munculnya pro kontran berkaitan pembangunan penahan tanah atau talut badan jalan di desa klagen yang ada di RT 9 dan RT 10. Masyarakat menghendaki ada proses penghentian kegiatan tersebut untuk dialihkan dalam proses APBDes perubahan di bulan oktober mendatang.” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Drs. Iswahyudi Yulianto, MM (03/08/18)

Drs. Iswahyudi Yulianto, MM yang akrab disapa Yuli  menambahkan bahwa rencana proyek pembangunan talud penahan jalan bersumber dari APDDes Klagen tersebut sepanjang 180 meter, hingga sampai tanggal 02 Agustus 2018 sudah dikerjakan sepanjang 60 meter, sehingga masih tersisa 120 meter yang nanti akan dibahas kembali oleh masyarakat dalam musyawarah desa.

Sedangkan untuk pengerjaan di wilayah RT:10 sepanjang 450 meter dan sudah dikerjakan 30 persen atau kurang lebih 150 meter, sehingga tersisa 300 yang juga akan dibahas kembali pada musyawarah desa mendatang apakah program tersebut dilanjutkan atau tidak.

Mengenai adanya pengaduan material material pasir yang dilaporkan menggunakan PASIR TRAS menurut Drs. Iswahyudi Yulianto, MM mengatakan bahwa untuk saat ini hasil kajian belum diteliti secara mendalam, karena menjadi kewenangan inspektorat Pemkab Magetan.

“Karena masalah ini sudah menjadi kesepakatan aparatur Desa dan BPD Klagen untuk dikaji kembali, maka tugas kita memantu dan mengikuti perkembangan atas kebijakan yang nanti akan disepakati di tingkat Desa, serta melibatkan seluruh nasyarakat agar benar benar pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan”, pungkas Yuli

Atas dimulainya proyek tersebut warga RT 10 merasa keberatan atas dampak yang diakibatkan. Pasalnya mau tidak mau harus mengeluarkan uang swadaya yang tidak sedikit akibat membuat ulang jalan masuk ke area masing – masing rumah dan gang.

Selain penolakan, warga juga mengeluhkan proyek talud tersebut menggunakan PASIR TRAS yang merupakan bukan bahan baku material yang disampaikan pengaduan melalui Ormas Orang Indonsia Bersatu. Anam Ketua Ormas OI Bersatu menyikapi adanya laporan warga atas Penggunaan pasir tras sebagai bahan baku material bangunan berpendapat nantinya hasil bangunan akan sangat jauh dari mutu dan kualitas proyek, sehingga dikawatitkan proyek tersebut syarat korupsi.

Sifaul Anam, S.PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu

“Kalau proyek pembangunan apapapun yang bersumber APBD baik pusat sampai Desa tentu mengutamakan mutu dan kualitas, oleh seban itu jika warga melihat dengan jelas adanya dugaan penyimpangan mencurigakan ya laporkan saja ke pemerintah diatasnya, sebab kalau terbukti menyalahi aturan dan curang maka tidak ada alasan untuk tidak dihentikan atau dibongkar,” jelas Anam ketua OI Bersatu.

Sementara itu, Pemerintah Desa Klagen melalui Perangkat Desa Klagen Kamituwo ketika dikonfirmasi perihal jumlah anggaran dan penggunaan pasir tras sebagai bahan baku proyek lewat pesan yang diterima pada nomor seluler hingga berita ini diterbitkan tidak dapat memberikan keterangan. (Lana)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan