banner 728x90

Kini Status TERSANGKA! Ormas OI Bersatu Laporkan Kades Berijasah Palsu

Sifaul Anam, S. PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu saat menunjukkan ijasah diduga palsu

Magetan – Jawa Timur
Mearindo, Status Kades Kuwonharjo kini menjadi TERSANGKA, setelah lebih dari empat tahun kasus dugaan ijasah palsu dengan terlapor Rusdi Kepala Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan oleh Sifaul Anam, S.PdI selaku Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu akhir 2013 lalu di Polda Jawa Timur.

Sebelumnya Ormas OI Bersatu melaporkan dugaan penggunaan ijasah palsu setingkat SLTP atas nama RUSDI ke Mapolda Jawa Timur sebagaimana Surat Tanda Lapor No. TBL/283/III/2014/UM/SPKT yang dikeluarkan tanggal 26 Maret 2014.

Setelah beberapa kali pemanggilan saksi baik pelapor maupun terlapor, kasus yang sebelumnya ditangani Reskrim Umum itu kemudian dilimpahkan penangananya ke Reskrim Khusus Polda Jawa Timur sebagaimana SPPHP No: B/608/SP2HP.3/X/2015/Ditreskrimsus tertanggal 18/08/2015.

Peningkatan status tersangka atas nama RUSDI yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kades Kuwonharjo disampaikan oleh Penyidik Polda Jawa Timur sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Sidik/568/I.Res.24. 2018.Ditreskrimsus tertanggal 09 Juli ini 2018.

Dalam kasus ini penyidik Polda Jatim menjerat tersangka RUSDI dengan pasal : 263 ayat (2) dan/atau pasal 226 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 69 ayat (1) undang – undang Nomor 20 tentang Sisdiknas dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya enam tahun.

Sebelumnya pada Ormas OI Bersatu melayangkan Surat Pengaduan Ormas OI Bersatu Nomor: 100/SP/ormas.oi.bersatu/A.1/12.2013 melaporkan dugaan penggunaan pemalsuan ijasah SMP Teluk Dalam, Kalimantan Timur. Ijasah diduga palsu tersebut oleh tersangka digunakan untuk mendaftarkan diri sekolah Paket C di wilayah Magetan. Kemudian iijasah Paket C yang dikeluarkan dinas pendidikan Magetan digunakan tersangka mendaftar sebagai calon kepala Desa Kuwonharjo pada saat Pilkades 2013 tahun lalu.

“Dalam ijazah SMP diduga palsu itu tertulis diterbitkan tanggal 15 Mei 1981 ditandatangani Kepala Sekolah Subagdo. Sedangkan pihak SMP Teluk Dalam menyangkal ijasah tersebut dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani Dirjam selaku Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang, dan pernyataan tersebut diserahkan kepihak penyidik”, terang Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu (Gesang)

Informasi
Pasal 263 KUHP
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan