banner 728x90

Sah Tak Bersalah! Bambang Setiawan Resmi Diangkat Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab Magetan.

Magetan Jawa Timur
Mearindo, Setelah secara hukum dinyatakan tidak bersalah berdasar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Magetan, Ir Bambang Setiawan,MM yang sempat dilaporkan LSM atas dugaan korupsi ditubuh Dinas Lingkungan Hidup Magetan, hari ini resmi diangkat menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Magetan. (23/7/2018)

Pengangkatan Ir Bambang Setiawan,MM sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Magetan digelar pada Senin, 23 Juli 2018,Pkl 08.15 WIB bertempat di Pendopo Surya Graha Kab Magetan oleh Bupati Magetan Dr.Drs.H. Sumantri, MM menggantikan Drs. Siran, MM yang pensiun sejak 1 Mei 2018 lalu.

Pelatikan Kembali Pejabat Pratama di Lingkungan Pemkab Magetan oleh Bupati Dr.Drs.H. Sumantri, MM dihadiri Wakil Bupati Magetan H.Samsi,ST, Sekretaris Daerah Magetan Drs.H. Bambang Trianto, MM, Jajaran Asisten I,II,III dan Staf Ahli Kab Magetan, Kepala BKD kab. Magetan dan jajaran Kepala Dinas dilingkup Sekretariat Pemkab Magetan.

Ir Bambang Setiawan,MM dilantik sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab Magetan berdasarkan Surat Keputusan Bupati 821/80/kept/403.203/2018 yang dibacakan oleh bupati Magetan sekaligus pengambilan Sumpah oleh bupati Magetan

“Pelantikan ini bertujuan menata kembali pejabat di Lingkungan Pemkab Magetan, khususnya Ir. Bambang Setiawan, MM yang dalam hal sudah kembali beraktifitas sebagai ASN, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Tindak pidana korupsi kemarin”, terang Dr.Drs.H. Sumantri, MM.

Bupati Magetan menambahkan bahwa sejak usai dilantik hari ini, Ir Bambang Setiawan, MM dapat melaksanakan tugas kembali sebagai ASN di lingkup Pemkab Magetan.(Hari/AD)

Tentang SP3

Dasar hukum:

1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

2.      Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana

SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

1.      Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

2.      Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3.      Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

SP3 diberikan dengan merujuk pada pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu:

1.      Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik Polri, pemberitahuan penghentian penyidikan disampaikan pada penuntut umum dan tersangka/keluarganya

2.      Jika yang menghentikan penyidikan adalah penyidik PNS, maka pemberitahuan penyidikan disampaikan pada:

a)     penyidik Polri, sebagai pejabat yang berwenang melakukan koordinasi atas penyidikan; dan

b)     penuntut umum

Editor: Syifaul Anam

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan